Aktivis NTB Desak Kejati dan Kejari Dompu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Ruang Terbuka Hijau di Karijawa

DETIK UPDATE

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:30 WIB

50666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Jaringan aktivis di Nusa Tenggara Barat kembali mengangkat suara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu ini kini tengah menjadi sorotan publik usai muncul berbagai indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dan dugaan permainan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Para aktivis menilai kasus ini sebagai masalah serius yang sudah sepatutnya ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum. Mereka menyebut terdapat dugaan kuat terjadinya mark-up anggaran serta praktik korupsi sejak tahap awal pelaksanaan. Kejanggalan-kejanggalan itu telah menjadi bahan kajian dan investigasi yang telah mereka sampaikan dalam berbagai aksi, termasuk demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada 16 Oktober 2025 lalu. Namun hingga saat ini, menurut para aktivis, belum ada langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Dompu maupun Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengungkap kebenaran secara terang benderang.

Pembangunan RTH tersebut diketahui menempati lokasi bekas SD Negeri 2 Dompu dengan pagu anggaran sebesar Rp2.050.000.000,00 dan nilai kontrak Rp2.030.775.165,00. Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu komponen yang dipersoalkan karena dianggap tidak diiringi dengan transparansi pengelolaan dana. Aktivis menduga bahwa sebagian besar dokumen proyek hanyalah bersifat formalitas sementara pelaksanaan fisik di lapangan menyimpan banyak kejanggalan, salah satunya kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, meski proyek pada tahap pertama belum sepenuhnya tuntas dan menyimpan persoalan hukum, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu justru kembali melanjutkan pembangunan RTH ke tahap kedua. Lebih mengherankan lagi, pelaksana proyek tetap dipercayakan pada perusahaan yang sama dengan tahap sebelumnya. Hal ini menjadi bahan kritik keras dari para aktivis karena dinilai mengabaikan prinsip evaluasi dan pertanggungjawaban atas pekerjaan sebelumnya yang telah disoroti sebagai bermasalah.

Penyataan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu yang menyebut tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang proyek, dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab. Aktivis menyebut bahwa proses pengadaan tersebut mestinya diawasi secara ketat oleh dinas terkait sebagai pemilik kegiatan, agar tidak menimbulkan praktik permainan dalam proses pelelangan. Dalam pandangan mereka, pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan bahwa proyek ini sarat akan intervensi dan menguntungkan pihak tertentu.

Dalam setiap pernyataannya, jaringan aktivis NTB menegaskan bahwa sikap diam atau lamban dari aparat hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi seperti ini akan semakin memperpuruk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk berlaku profesional, transparan dan menjunjung tinggi keadilan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Lebih dari itu, aktivis juga menyampaikan bahwa dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan tidak menjadi ajang bancakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Sebagai langkah lanjutan, para aktivis menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur aspirasi publik, termasuk kemungkinan membawanya ke pusat agar mendapatkan atensi dari lembaga-lembaga hukum di tingkat nasional. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil dan penegak hukum untuk menutup celah korupsi di berbagai sektor pembangunan daerah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang benar-benar pro-rakyat.

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat
Tekanan Masalah Keuangan Picu Tragedi, Suami Bunuh Istri Divonis 13 Tahun
Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Semarakkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:22 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes

Kamis, 23 April 2026 - 17:07 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Kamis, 23 April 2026 - 11:32 WIB

Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 08:27 WIB

Tekanan Masalah Keuangan Picu Tragedi, Suami Bunuh Istri Divonis 13 Tahun

Selasa, 21 April 2026 - 21:56 WIB

Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Semarakkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut

Minggu, 19 April 2026 - 18:52 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12 WIB

Publik Diminta Tidak Terprovokasi, Mantan Napi Tegaskan Pemberitaan Negatif Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Informasi Menyesatkan

Berita Terbaru