Deli Serdang | Adanya lapak perjudian yang diduga juga menjadi barak narkoba di Jalan harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara tepatnya sebelum masjid Al iman. hingga saat ini masih terus beroperasi, pada Kamis.(7/3/2024)
Informasi diperoleh, Praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang itu Diduga kebal hukum sehingga Aparat kepolisian tidak mampu melakukan penutupan total.
Seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian lewat aduan masyarakat (Dumas), Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun.
Warga dan Masyarakat kini semakin bingung dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya Judi tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada.
Mirisnya, lokasi perjudian tersebut lokasinya tidak jauh dari masjid Al-Iman dan bulan puasa sudah didepan mata, namun Judi tembak ikan tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.
“Diduga Apakah polisi sudah terima upeti dari bandar 303??”, Ucap warga, karena game Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum”, ujar warga kembali diseputaran lokasi yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Padahal judi sudah jelas dilarang sesuai pasal Undang undang 303 Pidana, namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum. bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai ajang untuk transaksi para pengguna narkoba.
Terpisah, Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab pertanyaan wartawan terkait keresahan warga masyarakat yang sangat tidak menyukai atas aktivitas lalu lalang orang luar Disana.(Red/Tim)