Tekanan Masalah Keuangan Picu Tragedi, Suami Bunuh Istri Divonis 13 Tahun

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:27 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI
Perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati BCA akhirnya berujung putusan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Gandhi Dibya Frandana dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Selasa siang, 21 April 2026.


Putusan tersebut menegaskan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana sempat berkembang di awal penanganan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum, Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal yang melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena latar belakang hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban.

Dalam fakta persidangan terungkap, Gandhi menikahi korban Budi Widiyanti ketika korban berstatus janda dengan dua orang anak perempuan.

Saat ini, kedua anak tersebut masing-masing tengah menempuh pendidikan, satu masih duduk di bangku SMA dan satu lainnya berkuliah di Jember, Jawa Timur.

Majelis hakim juga mencatat adanya perbedaan usia cukup jauh antara pasangan tersebut. Terdakwa diketahui berusia 12 tahun lebih muda dari korban.

Saat peristiwa terjadi, usia pelaku sekitar 42 tahun, sedangkan korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, keduanya memiliki seorang anak laki-laki yang masih bersekolah di SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Fakta persidangan mengungkap kronologi tragis kejadian.

Setelah mengantar anaknya berangkat sekolah, terdakwa pulang ke rumah dan melihat sebilah pisau di dapur.

Ia kemudian mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa secara tiba-tiba menusukkan pisau dapur ke bagian dada korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan persoalan keuangan yang tengah dihadapinya di tempat kerja, terkait masalah sekitar Rp1,6 miliar di kantor Pegadaian Rogojampi.

Ia menyebut tidak ingin istrinya mengetahui persoalan tersebut karena khawatir akan membebani pikiran korban.

Tim penasihat hukum dari PERADI yang salah satunya diwakili Hayatul Makin, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

Menurutnya, sejak awal perkara ini memang diproses sebagai pembunuhan, bukan KDRT.

“Kami mendampingi secara maksimal. Meski klien kami bersalah, ia tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Hayatul Makin usai sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, menunjukkan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa merupakan satu-satunya orang tua yang kini harus bertanggung jawab atas anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah.

Usai pembacaan putusan, Gandhi Dibya Frandana menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara dan memilih tidak mengajukan banding.

Dengan sikap tersebut, putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht), sekaligus menutup proses hukum kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat setempat.(AVID)

Berita Terkait

Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Semarakkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Publik Diminta Tidak Terprovokasi, Mantan Napi Tegaskan Pemberitaan Negatif Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Informasi Menyesatkan
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba
Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif
Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026
Komitmen Bersih dari Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Tes Urine Bersama Jajaran

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:48 WIB

Polres Tegal Gelar Gladi Bersih Sispamkota di Depan Pemda Kabupaten Tegal

Selasa, 21 April 2026 - 20:50 WIB

Mendukung progam pemerintah Indonesia asri,Polsek Paguyangan Polres Brebes Gelar Kerja Bakti

Senin, 20 April 2026 - 13:06 WIB

Polri Gelar Esports Day 5 Di Dukuhwaru Dan Talang Untuk Wadah Kreativitas Generasi Muda

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Bupati Brebes Lantik 14 Kepala Desa PAW, Tekankan Transparansi dan Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 18:57 WIB

Senam Sehat Gratis dan Bazar UMKM Hadir di Kemurang Wetan, Mulai 26 April!

Minggu, 19 April 2026 - 08:13 WIB

Truk Alami Kecelakaan Tunggal di Tarub, Polisi Sigap Amankan Lokasi dan Evakuasi Pohon Tumbang

Jumat, 17 April 2026 - 18:58 WIB

Polres Tegal Gelar Latihan Sispamkota Hadapi Kontijensi, Libatkan Personel Polsek Jajaran

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Harapan yang Pupus di Pagi Buta, Advokat Cianjur Tewas Ditabrak Pick-Up

Berita Terbaru