CIANJUR — Aroma ketidakpuasan menyelimuti halaman Kantor Imigrasi Cianjur pada Senin (1/12), ketika seorang pengusaha asal Cianjur, H. Adlan Tavtazani, datang memenuhi undangan klarifikasi namun justru dibuat menunggu seolah waktu miliknya tak berharga. Hampir dua jam ia menanti, sementara detik demi detik berjalan seperti jarum jam yang enggan bergerak.
Bukan hanya soal lamanya menunggu, kedatangannya juga diwarnai insiden pengusiran wartawan sebuah pemandangan yang membuat suasana kian keruh, seperti awan gelap yang menggantung sebelum hujan turun.

Adlan hadir memberikan keterangan terkait laporannya terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MR, yang menurutnya diduga terlibat penipuan. Undangan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun baru ditindaklanjuti mendekati pukul 12.00 WIB karena petugas disebut masih sibuk mengurus hal lain.
“Saya ingin bertemu dengan kepala imigrasi, tetapi sampai sekarang pun saya tidak bertemu. Mungkin beliau tidak mau bertemu saya,” ucap Adlan, nada kecewanya terdengar jelas, seperti seseorang yang mengetuk pintu namun tak juga dibukakan.
Ketegangan memuncak ketika beberapa jurnalis yang datang meliput justru diminta meninggalkan area kantor. Pengusiran itu dilakukan Kasubsi TI-Intedakim Imigrasi Cianjur, Ikhwan Suprihantoro, dengan alasan tengah berlangsung pemeriksaan internal yang tak boleh tersentuh kamera. Para wartawan pun melangkah keluar, seperti tamu yang dihalau sebelum sempat duduk.
Adlan menjelaskan bahwa laporannya berfokus pada status keimigrasian MR. Menurutnya, MR telah menimbulkan kegaduhan dan diduga melakukan pelanggaran yang patut diusut. Ia menilai pihak imigrasi semestinya bergerak cepat dan tegas, seperti penjaga gerbang yang tahu kapan harus mengamankan siapa yang hendak masuk maupun keluar.
“Saya hanya meminta, kalau ada unsur pelanggaran keimigrasian, itu harus jelas di mana. Jika WNA membuat gaduh, imigrasi perlu mengamankan WNA demi kelanjutan proses hukum,” tegasnya, seolah menegaskan pentingnya ketegasan agar tak muncul celah yang bisa dimanfaatkan siapa pun.
Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan yang menyeret MR sudah merambat ke ranah kepolisian. Laporan telah masuk di Polres Cianjur dan Polres Sukabumi, termasuk dugaan tindak pidana yang turut melibatkan istri MR. Di samping itu, Adlan tengah menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cianjur, sebagai langkah hukum tambahan untuk memastikan semuanya terang benderang.
Harapannya hanya satu: pihak Imigrasi Cianjur dapat bekerja lebih transparan dan profesional, terutama terhadap WNA yang membawa kegaduhan bak angin asing yang menerbangkan debu masalah ke mana-mana.
“Setiap WNA yang membuat kegaduhan atau merugikan perusahaan harus ditindak setegas-tegasnya,” ujarnya.
Insiden pengusiran wartawan itu meninggalkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi lembaga pemerintah dalam menangani persoalan yang melibatkan warga negara asing. Hingga berita ini diturunkan, Kantor Imigrasi Cianjur belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut maupun keterlambatan pelayanan terhadap H. Adlan Tavtazani.
(Rst)





















