Brebes //detikupdate.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Dr. Tahroni, M.Pd , Hari Selasa 3 November 2026 menjelaskan, pelantikan melalui mekanisme manajemen talenta dilakukan dengan memperhatikan ketentuan regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Mekanisme tersebut menitikberatkan pada kapasitas, kemampuan, profesionalisme, dan kompetensi masing-masing aparatur.
“Manajemen talenta ini benar-benar at kapasitas, kemampuan, dan profesionalisme yang ditentukan berdasarkan kompetensi masing-masing,” jelas Tahroni.
Ke depannya esolon 2 pun akan, diuji dan dilantik berdasarkan manajemen talenta ujarnya.
Salah satu pejabat yang di bagian umum yang sekarang pindah di bagian dinas pendidikan dan olahraga , hal itu dikatakannya sesuai dengan manajemen yang berlaku, paparnya.
Pejabat yang bersangkutan sanksinya sudah selesai , dan di sekarang disesuaikan dengan manajemen talenta Karena yang bersangkutan Dinilai dari segi manajerialnya.
Semua Diatur dalam peraturan pPerpres Nomor 99 Tahun 2022: Mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum,dan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2025: Mengatur mengenai Manajemen Talenta ASN melalui pemetaan 9-box matrix (kuadran kinerja dan potensi)
Reporter Teguh



















