BREBES//detikupdate.com — Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Bulakamba, Edi Wuryanto, memberikan penjelasan mendalam terkait polemik sumbangan sukarela yang kerap menjadi sorotan publik. Menurutnya, kesalahpahaman kerap terjadi akibat informasi yang diterima secara tidak utuh, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib dengan nominal yang dipatok.
Edi menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua siswa pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak ada keharusan nominal tertentu. Pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memaksa atau mematok angka baku. Jika orang tua hanya mampu menyumbang dengan nominal kecil—seperti Rp30.000—atau bahkan tidak mampu memberi sama sekali, pihak sekolah tetap menerimanya tanpa ada paksaan maupun sanksi.
Payung Hukum dan Kebutuhan Operasional Sekolah
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penarikan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah ini sebenarnya telah memiliki payung hukum serta regulasi yang sah dan belum dicabut.
Ia memaparkan bahwa fungsi sekolah tidak terbatas hanya pada kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas saja. Sekolah juga perlu mewadahi berbagai potensi siswa melalui program ekstrakurikuler, baik di bidang kesenian, olahraga, hingga keagamaan. Terlebih lagi, anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini sudah tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
“Kalau semuanya ini nanti tidak bisa dibiayai dari BOS, kemudian komite juga selalu seperti ini, ya apa ya istilahnya, selalu muncul setiap tahun padahal sudah jelas judulnya sumbangan sukarela,” ujar Edi.
Jika sumber pendanaan alternatif ini ditiadakan secara total tanpa solusi, Edi mengkhawatirkan kegiatan ekstrakurikuler siswa terpaksa dihentikan karena tidak ada lagi dana operasional yang dapat diambil.
Mencegah Kenakalan Remaja dan Tawuran
Selain mendukung pengembangan bakat siswa, keberadaan kegiatan ekstrakurikuler dan program sekolah hingga sore hari dinilai sangat penting untuk meredam risiko kenakalan remaja, seperti aksi tawuran.
Edi menyoroti bahwa beberapa kasus tawuran kerap terjadi karena anak-anak pulang sekolah tanpa kegiatan yang terarah, sementara di sisi lain mereka dibebaskan membawa kendaraan, ponsel, dan uang saku oleh orang tuanya tanpa pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kegiatan penunjang di sekolah diharapkan mampu meminimalisir celah tersebut.
Imbauan Terbuka untuk Orang Tua Siswa
Menanggapi berbagai dinamika yang ada, Edi mengimbau kepada para orang tua siswa agar tidak ragu untuk langsung mendatangi pihak sekolah atau pengurus komite apabila menghadapi kendala atau ingin menyampaikan keluhan.
Ia menyayangkan jika keluhan justru disebarkan tanpa komunikasi yang jelas dengan pihak sekolah, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan informasi yang keliru di luar. Melalui komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite, dan orang tua, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak demi kemajuan pendidikan anak-anak.
Reporter gofur



















