BREBES //detikupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes didesak segera mengambil tindakan tegas dan drastis terkait merebaknya dugaan skandal manipulasi data kehadiran atau absensi yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktik kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan mengenai modus “jasa” pemalsuan data absensi dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp250.000 per tahun. Tindakan ini dinilai sangat mencederai integritas birokrasi serta berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pelanggaran Sistematis
Kasus ini bukan sekadar masalah ketidakhadiran biasa, melainkan pelanggaran sistematis terhadap aturan disiplin pegawai. Berdasarkan temuan awal, oknum yang terlibat diduga melanggar tiga regulasi utama, yaitu:
1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS karena melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena melanggar asas loyalitas dan akuntabilitas nilai dasar ASN.
3. Peraturan Bupati (Perbup) Brebes terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di mana manipulasi data dianggap menggugurkan hak penerimaan TPP tersebut.
Sanksi Berat Menanti
Inspektorat Kabupaten Brebes kini didorong untuk segera melakukan validasi data secara menyeluruh hingga ke lapangan. Bagi ASN yang terbukti terlibat, sanksi berat sudah menanti, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS).
Selain hukuman disiplin, para pelaku juga berkewajiban melakukan penggantian kerugian negara. Seluruh dana TPP yang telah dicairkan berdasarkan data palsu harus dikembalikan karena dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah.
Perkuat Sistem Pengawasan
Pemkab Brebes dinilai tidak boleh membiarkan praktik kotor ini terus terjadi karena merusak kepercayaan publik. Selain pemeriksaan intensif oleh Inspektorat, pihak manajemen juga diminta memperkuat sistem whistleblowing guna mempermudah pelaporan indikasi manipulasi serupa di masa mendatang.( Gofur )





















