TEGAL//detikupdate.com – Aktivitas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dilakukan menggunakan truk modifikasi kembali mencuat. Di wilayah Kabupaten Tegal, kendaraan ilegal tersebut diduga bebas berkeliaran, bahkan diduga kuat ada kelalaian atau “tutup mata” dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan pantauan tim investigasi media di Desa Larangan, Mujung Agung, Kecamatan Kramat, terlihat jelas operasi truk yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar ilegal. Kendaraan tersebut memiliki kapasitas tangki yang sangat besar, jauh melampaui standar, dengan rincian tangki bawah berkapasitas 2.000 liter dan bak atas (kempu) juga mampu menampung hingga 2.000 liter lebih.

Diduga Ada Kelalaian
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa beroperasi dengan leluasa? Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah membiarkan atau “main buta mata” terhadap praktik ilegal tersebut.
“Akankah mafia solar ilegal terus bebas beraksi di Tegal? APH seakan tidak mempersoalkan aktivitas yang jelas merugikan negara dan masyarakat ini,” ungkap sumber di lapangan.
Praktik pengangsuan dan penyalahgunaan solar subsidi ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan mencederai rasa keadilan. Publik pun mempertanyakan fungsi penegakan hukum yang seharusnya tegas menindak pelanggaran.
Tuntutan Tindakan Tegas
Tim investigasi meminta atensi khusus kepada pihak kepolisian wilayah Tegal hingga tingkat Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan. Pihak media juga menyoroti aktor intelektual atau pelaku utama yang selama ini disebut sebagai ‘Akrom Cs’ agar diproses hukum.
“Ini benar-benar merugikan negara dan masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Sanksi Berat
Tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran BBM bersubsidi ini diancam dengan hukuman yang sangat berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan rincian sanksi:
– Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
– Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tindak Lanjut
Menanggapi temuan ini, tim media memastikan akan terus menindaklanjuti informasi ini dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Jateng dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Pusat agar kasus ini tidak berhenti sampai di pemberitaan saja.
(Tim)





















