TRUCK MODIFIKASI PENGANGSU SOLAR SUBSIDI ILEGAL DI TEGAL BEBAS BERKELIARAN, DIDUGA APH SETEMPAT “TUTUP MATA”  

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 19:46 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEGAL//detikupdate.com – Aktivitas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dilakukan menggunakan truk modifikasi kembali mencuat. Di wilayah Kabupaten Tegal, kendaraan ilegal tersebut diduga bebas berkeliaran, bahkan diduga kuat ada kelalaian atau “tutup mata” dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kamis (30/04/2026).

Berdasarkan pantauan tim investigasi media di Desa Larangan, Mujung Agung, Kecamatan Kramat, terlihat jelas operasi truk yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar ilegal. Kendaraan tersebut memiliki kapasitas tangki yang sangat besar, jauh melampaui standar, dengan rincian tangki bawah berkapasitas 2.000 liter dan bak atas (kempu) juga mampu menampung hingga 2.000 liter lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Ada Kelalaian

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa beroperasi dengan leluasa? Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah membiarkan atau “main buta mata” terhadap praktik ilegal tersebut.

“Akankah mafia solar ilegal terus bebas beraksi di Tegal? APH seakan tidak mempersoalkan aktivitas yang jelas merugikan negara dan masyarakat ini,” ungkap sumber di lapangan.

Praktik pengangsuan dan penyalahgunaan solar subsidi ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan mencederai rasa keadilan. Publik pun mempertanyakan fungsi penegakan hukum yang seharusnya tegas menindak pelanggaran.

Tuntutan Tindakan Tegas

Tim investigasi meminta atensi khusus kepada pihak kepolisian wilayah Tegal hingga tingkat Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan. Pihak media juga menyoroti aktor intelektual atau pelaku utama yang selama ini disebut sebagai ‘Akrom Cs’ agar diproses hukum.

“Ini benar-benar merugikan negara dan masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Sanksi Berat

Tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran BBM bersubsidi ini diancam dengan hukuman yang sangat berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan rincian sanksi:

– Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.

– Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, tim media memastikan akan terus menindaklanjuti informasi ini dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Jateng dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Pusat agar kasus ini tidak berhenti sampai di pemberitaan saja.

 

(Tim)

Berita Terkait

Peringati Hardiknas 2026, Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI Deklarasi Tertib Lalu Lintas dengan 59.410 Pelajar
Polres Tegal Gelar Apel Kesiapan Pelayanan May Day Fiesta 2026
Grand Final Esports Kapolres Tegal Cup 2026 Meriah, 270 Peserta Adu Prestasi
Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
KAPOLRES BREBES UCAPKAN SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL 1 MEI 2026
Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK
TES PENJARINGAN CALON PERANGKAT DESA KECIPIR DIBUKA, CARI KANDIDAT KEPALA DUSUN
Polri Siap Amankan May Day 2026 Dengan Pendekatan Humanis Dan Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Peringati Hardiknas 2026, Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI Deklarasi Tertib Lalu Lintas dengan 59.410 Pelajar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Polres Tegal Gelar Apel Kesiapan Pelayanan May Day Fiesta 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WIB

Grand Final Esports Kapolres Tegal Cup 2026 Meriah, 270 Peserta Adu Prestasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:57 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:24 WIB

KAPOLRES BREBES UCAPKAN SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL 1 MEI 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:10 WIB

Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

TES PENJARINGAN CALON PERANGKAT DESA KECIPIR DIBUKA, CARI KANDIDAT KEPALA DUSUN

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Polri Siap Amankan May Day 2026 Dengan Pendekatan Humanis Dan Profesional

Berita Terbaru