Siswa SMAN 3 Brebes Ditarik Iuran Perpisahan Rp180 Ribu, Pihak Sekolah Berdalih Inisiatif Siswa

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 17:53 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//detikupdate.com – Pelaksanaan acara perpisahan bagi siswa kelas XII di SMA Negeri 3 Brebes memicu sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para siswa dipungut biaya sebesar Rp180.000 per orang untuk menyelenggarakan acara tersebut.

Kepala SMAN 3 Brebes, Adi Priyono, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Firman, memberikan klarifikasi terkait penarikan dana tersebut. Pihak sekolah berdalih bahwa kegiatan perpisahan ini murni merupakan inisiatif dari para siswa sendiri, bukan program resmi sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siswa kelas 12 akan mengadakan perpisahan atas inisiatif mereka sendiri. Iurannya sebesar Rp180.000 per orang dengan total jumlah siswa kelas 12 sebanyak 360 orang,” ujar Firman saat dikonfirmasi disekolah, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan bahwa tahun lalu sekolah tidak mengadakan kegiatan luar kelas (outing class). Izin perpisahan tahun ini diberikan setelah adanya perwakilan siswa yang menyampaikan keinginan untuk mengadakan acara secara mandiri.

Meski dikelola siswa, Firman menekankan bahwa harus tetap ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana tersebut.

“Sekolah memperbolehkan asalkan yang mengadakan siswa sendiri, bukan inisiatif dari sekolah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan, Heri Tato, menilai alasan “inisiatif siswa” adalah pola lama yang sering digunakan sekolah saat mencuatnya isu pungutan liar. Ia menegaskan bahwa tugas utama siswa di sekolah adalah belajar, bukan mengelola penarikan uang.

“Tugas siswa itu belajar, bukan menarik iuran. Ini alasan klasik yang kerap dilakukan pihak sekolah ketika kabar tersebut sudah viral,” tegas Heri.

Heri menjelaskan bahwa merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, segala bentuk penggalangan dana yang ditentukan nominal dan jangka waktunya masuk dalam kategori pungutan, bukan sumbangan.

“Sesuai regulasi, yang diperbolehkan melakukan penggalangan dana adalah Komite Sekolah, itu pun dalam bentuk sumbangan. Namanya sumbangan itu tidak boleh dipatok nominalnya dan tidak ditentukan jangka waktunya. Jika dipatok Rp180.000, maka itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Rismono selaku

Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, mengaku telah meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen sekolah.

“Kepala Sekolah telah menyatakan tidak mengetahui terkait nominal tersebut. Informasi yang kami terima, itu murni ide kreatif dari para siswa sendiri dan pihak sekolah tidak dilibatkan dalam penentuan biaya tersebut,” jelas Rismono.

Ia mengingatkan kembali bahwa pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang menyalahi aturan. Segala bentuk inisiatif siswa harus tetap berada di bawah pengawasan ketat agar tidak menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah total kelulusan siswa SMAN 3 Brebes tahun ajaran ini masih dalam proses pendataan, namun tarikan dana perpisahan terhadap 360 siswa tersebut terus menjadi bahan perbincangan di kalangan wali murid dan masyarakat.

Berita Terkait

Soul Groove Band Siap Guncang Panggung Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe Akhir Pekan Ini
Kapolda Cup 2026 di De Tjolomadoe Hadirkan Sesi Meet & Greet Pro Player dan Influencer E-Sport; Event Spektakuler, Siap Manjakan Pengunjung Secara Gratis
Hidupkan Karakter Mobile Legends di De Tjolomadoe, Kompetisi Cosplay Bakal Jadi Keseruan Baru di Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 pada Akhir Pekan Ini*
POLSEK JATINEGARA DAN WARGA GOTONG ROYONG BETONISASI JALAN DALAM PROGRAM INDONESIA ASRI
Turnamen Bola Voli Piala Ketua PBVSI Kabupaten Tegal Meriahkan Hari Bhayangkara dan Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda
Menyambut HUT Bhayangkara, Polres Brebes Gelar Bakti Religi dan Salurkan Bansos di 5 Tempat Ibadah
Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tegal Pererat Silaturahmi dengan Keluarga Besar Polri
SPPG Dukuhturi Ikuti Penilaian Lomba Makan Bergizi Gratis Tingkat Polda Jateng

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soul Groove Band Siap Guncang Panggung Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe Akhir Pekan Ini

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:27 WIB

Kapolda Cup 2026 di De Tjolomadoe Hadirkan Sesi Meet & Greet Pro Player dan Influencer E-Sport; Event Spektakuler, Siap Manjakan Pengunjung Secara Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:24 WIB

Hidupkan Karakter Mobile Legends di De Tjolomadoe, Kompetisi Cosplay Bakal Jadi Keseruan Baru di Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 pada Akhir Pekan Ini*

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:20 WIB

POLSEK JATINEGARA DAN WARGA GOTONG ROYONG BETONISASI JALAN DALAM PROGRAM INDONESIA ASRI

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Turnamen Bola Voli Piala Ketua PBVSI Kabupaten Tegal Meriahkan Hari Bhayangkara dan Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:37 WIB

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tegal Pererat Silaturahmi dengan Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:33 WIB

SPPG Dukuhturi Ikuti Penilaian Lomba Makan Bergizi Gratis Tingkat Polda Jateng

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

TP PKK Brebes Edukasi Pelajar Hadirkan BNNK Bersama Dr Spesialis Anak Sebagai Narasumber 

Berita Terbaru