Detikupdtae.com,KABUPATEN CIREBON, 16 Februari 2026 – Jalan yang baru saja selesai diperbaiki di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, kini mengalami kerusakan berupa retakan dan permukaan yang pecah-pecah. Kondisi ini muncul tidak lama setelah proyek pengaspalan selesai, sementara masyarakat juga menyatakan tidak adanya papan informasi proyek yang wajib dipasang.
Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan dan transparansi proyek. “Kita senang jalan diperbaiki, tapi baru beberapa waktu sudah rusak. Malahan tidak ada papan apapun yang menjelaskan dari mana dana ini, siapa yang bekerja, dan berapa biayanya,” ujar salah satu warga.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai dari anggaran negara atau daerah wajib memasang papan informasi yang mencantumkan nama kegiatan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan instansi pelaksana. Kerusakan jalan yang cepat terjadi juga mencuatkan dugaan terkait kualitas material atau proses konstruksi yang tidak sesuai standar.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait atau pemerintah desa mengenai kondisi jalan dan ketiadaan papan informasi proyek tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut untuk menjamin kualitas infrastruktur serta transparansi pengelolaan anggaran publik.





















