Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

DETIK UPDATE

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:46 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN || Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.

Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.

Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).

Berita Terkait

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria Pembawa Sabu
Firdaus Oiwobo Dinilai Pengacara Paling Berani, Dari Ribut dengan Hotman Paris hingga Kritik Tajam ke Guru Besar Hukum
Pemecatan Firdaus Oiwobo Bisa Tak Sah, Pakar Hukum Soroti Status Ketua Umum KAI

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:04 WIB

Ops Keselamatan Candi 2026 Jelang Lebaran, Polres Brebes Lakukan Operasi Secara Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:53 WIB

DISHUB BREBES LAKSANAKAN PENIMBANGAN KENDARAAN DI JEMBATAN TIMBANG TANJUNG  

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:20 WIB

Pesta Siaga Kwarcab Brebes, Ruang Ceria Tumbuhkan Pramuka Berkarakter

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:16 WIB

Arena GOR Sasana Adhi Karsa Memanas, Ribuan Karateka Adu Prestasi di Piala Bupati

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:07 WIB

Sinergi Pers dan Pemerintah Menguat di Konferensi PWI Brebes, Abu Bakar Terpilih Ketua

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:40 WIB

HASIL AKHIR SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN BREBES DIUMUMKAN  

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:38 WIB

BHABINKAMTIBMAS POLSEK LOSARI SAMBANG WARGA DESA BOJONGSARI, SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KEJAHATAN

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:44 WIB

RSUD Brebes Gelar Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-348 Kabupaten Brebes

Berita Terbaru