Bekasi – Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan 10 November, Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN) menyampaikan telaah dan seruan perjuangan bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Peringatan ini, menurut KOMPETEN, menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan kembali arti perjuangan dan pengorbanan para pahlawan, termasuk para guru yang dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Peringatan Hari Pahlawan sendiri berakar dari pertempuran Surabaya tahun 1945, simbol semangat juang dan pengorbanan demi kemerdekaan. “Semangat itu seharusnya juga hidup dalam perjuangan guru yang terus berkorban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar perwakilan KOMPETEN dalam keterangan resminya, Kamis (7/11/2025).
KOMPETEN menyoroti berbagai tekanan dan tantangan yang dihadapi guru, mulai dari beban administrasi berlebihan hingga tekanan struktural dari organisasi profesi yang dinilai tidak sepenuhnya berpihak kepada kesejahteraan guru. “Banyak guru merasa terpaksa mengikuti kegiatan yang justru mengganggu proses belajar-mengajar, seperti diklat, orientasi, hingga rapat daring yang tak henti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, KOMPETEN menegaskan bahwa perjuangan guru tidak hanya dalam mengajar, tetapi juga dalam memperjuangkan hak dan kebebasan memilih organisasi profesi yang benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka.
“Kadang guru menjadi frustrasi karena tak punya tempat mengadu yang adil dan netral. Bahkan perbedaan pandangan dengan atasan bisa menjadi ancaman bagi posisi mereka,” imbuhnya.
Selain itu, KOMPETEN menyampaikan usulan penting kepada pemerintah agar guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat dialihkan menjadi ASN murni (PNS).
Menurut KOMPETEN, terdapat empat alasan kuat yang mendasari tuntutan tersebut:
1.Moratorium PNS telah dicabut, sementara ASN PPPK lahir karena kebijakan moratorium sebelumnya.
2.Proses seleksi ASN PPPK dan PNS sama-sama melalui ujian (test) yang objektif.
3.ASN PPPK telah memiliki NIP, sama seperti ASN murni.
4.Sebagian besar ASN PPPK memiliki masa kerja sebelum mengikuti test, yang seharusnya diakui sebagai dasar pengangkatan tetap.
“Dengan keempat alasan itu, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar memberikan kebijakan alih status ASN PPPK menjadi ASN murni tanpa kontrak masa kerja lima tahunan,” tegas KOMPETEN.
KOMPETEN juga mengajak semua pihak untuk memaknai Hari Pahlawan bukan hanya dengan mengenang jasa para pejuang di masa lalu, tetapi juga dengan memperhatikan perjuangan para guru masa kini yang terus berkorban demi mencetak generasi penerus bangsa.
“Guru adalah pahlawan dalam sunyi. Mereka berjuang tanpa pamrih untuk menyalakan lentera pengetahuan di hati anak bangsa,” tutup pernyataan itu. (Tim)





















