Warga Sukamakmur dan Perpanden Desak Pemerintah Akui Hak atas Tanah yang Dikuasai PT Serdang Hulu

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 16:15 WIB

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutalimbaru |  Puluhan masyarakat yang tergabung dari dua Desa diantaranya Desa Sukamakmur dan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru yang keberatan atas penguasaan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Serdang Hulu melakukan penanaman pohon meranti, mangga, ingul, pete, jenkol, ketapang, nenas dan asam cekala pada Jumat 31 September 2025.

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut menanam pohon di lokasi tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa, saat ini lahan yang diduga dikelola oleh PT Serdang Hulu ini dulunya merupakan bekas 7 kampung, diantaranya Kampung Rumah Sumbul yang dibentuk oleh Marga Surbakti, Kampung Tembeng yang dibentuk oleh marga Ginting, Kampung Lau Cal Cal Njulu yang dibentuk marga Surbakti, Kampung Genting yang dibentuk oleh marga Sinulingga, Kampung Gunung Keriahen yang dibentuk oleh Marga Surbakti dan Kampung Saparok Uruk yang dibentuk oleh Marga Tarigan, yang dimana ketujuh kampung tersebut dulunya merupakan pemukiman Nenek Moyang kami.

“Dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Serdang Hulu tersebut bermula pada saat warga ketujuh kampung di iming imingi akan diberikan ganti rugi atas tanah yang berada di kampung tersebut, namun kabarnya tidak diberikan ganti rugi, malahan warga yang masi menetap mendapatkan intimidasi dan ancaman dari orang yang diduga merupakan suruhan pihak PT Serdang Hulu. bahkan beredar isu bahwa warga ketujuh kampung diduga terpaksa mengosongkan lahan mereka karena takut intimidasi dan ancaman tersebut,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang menjadi sumber kami juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Hutan Adat bukan lagi merupakan Hutan Negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adata yang diberikan otoritas untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam hutan diwilayahnya untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat, makanya persoalan ini sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang dan dilakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat namun belum ada penyelesaiannya.

“Sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang namun tidak ada mendapatkan hasil, maka dari itu kami sepakat bersama puluhan warga untuk menanami kembali menanami lahan yang dulunya merupukana pemukiman nenek moyang kami ini, karena sampai saat ini masi terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Serdang Hulu yang belum terselesaikan dengan tuntas dan adil.dimana dampak dari aktifitas perusahaan kebun sawit PT Serdang Hulu diduga menimbulkan keresahan dan berdampak negative yang merusak ekosistem hutan, mengancam mata pencarian masyarakat serta menghilangkan hak hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,” pungkasnya

Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah dimohonkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

“Dimana kami meminta agar aspirasi kami ditanggapi dan ditinjau, kami juga meminta pemerintah menolak rencana pemberian izin atau kebijakan yang mengancam keberlangsungan hutan kami, kami juga meminta dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dan kami juga memohon agar menetapkan, mengakui secara hukum dan mengembalikan hal wilayah hutan kepada masyarakat kami sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Humas PT Serdang Hulu yang kami konfirmasi pada Sabtu 1 November 2025 mengenai hal tersebut belum terlihat memberikan tanggapan.

Camat Kutalimbaru, Muhammad Arif Budiman, S.IP yang kami konfirmasi juga mengenai hal tersebut belum juga terlihat memberikan tanggapan atas hal tersebut.(***)

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:18 WIB

Ketua DPRK Gayo Lues Pimpin Paripurna Penyampaian Rancangan KUA–PPAS 2026

Senin, 17 November 2025 - 21:24 WIB

Langkah Sigap Kepolisian Gayo Lues, Kapolres Pimpin Langsung Operasi Zebra Selama 14 Hari

Minggu, 16 November 2025 - 14:20 WIB

SMPT Muhammadiyah Gayo Lues Mantapkan Langkah Nyata dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Wilayah Gayo Lues

Kamis, 6 November 2025 - 23:55 WIB

Suasana Religius Warnai Malam di Rutan Polres Gayo Lues, Tahanan Ikuti Yasinan Bersama

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WIB

Kadis Pertanian Gayo Lues Dorong BPP Aktif Dampingi Petani Kembangkan Kopi

Rabu, 5 November 2025 - 20:08 WIB

Inovasi Digital Polres Gayo Lues: Layanan SKCK Online Permudah Warga, Dapat Sambutan Positif

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kepemimpinan Humanis AKBP Hyrowo Dapat Apresiasi Nasional dari Indonesia Award Magazine

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Pemerintah Daerah Nobatkan Andi Saragih sebagai Pelopor Literasi di Lingkup Kepolisian Gayo Lues

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Lewati Persaingan 21 Tim, FAJI Aceh Tenggara Amankan Tiket PORA 2026

Senin, 17 Nov 2025 - 23:59 WIB