Cianjur,| Detikupdate.com – Dugaan pungutan liar (pungli) ijazah dan ancaman terhadap alumni dilakukan oleh oknum guru di SMP 1 PGRI Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Oktober 2025 dan kini tengah mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
Informasi dan bukti percakapan yang diperoleh awak media dari salah satu orang tua murid menunjukkan adanya permintaan uang sebesar Rp70 ribu sebagai syarat pengambilan ijazah.
Akibatnya, sejumlah ijazah siswa tertahan dan menghambat proses pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya.
Kepala Sekolah SMP 1 PGRI Cilaku, Iqbal, ketika ditemui awak media pada Jumat (24/10/2025), membenarkan adanya laporan terkait pungutan tersebut.
Namun, ia membantah bahwa hal itu merupakan kesalahpahaman (miskomunikasi) yang dilakukan oleh oknum guru tanpa sepengetahuannya.
“Saya kaget setelah mendengar kabar ini. Begitu tahu, saya langsung menggelar rapat dadakan dengan semua guru untuk mengklarifikasi kebenarannya,” ujar Iqbal.
Menurutnya, sebagian besar ijazah memang belum diserahkan kepada alumni karena kelalaian guru wali kelas, bukan karena alasan administrasi atau pungutan tertentu.
“Setahu saya, ijazah sudah ditandatangani dan siap dibagikan. tapi setelah saya cek langsung, ternyata hampir 70 persen belum diberikan. Saya betul-betul tidak tahu kalau ada pungutan Rp70 ribu. Itu di luar sepengetahuan saya,” jelasnya.
Iqbal menegaskan, pihak sekolah akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dan memastikan seluruh ijazah dibagikan tanpa pungutan apa pun.
“Kasus ini jelas mencoreng nama baik sekolah. Kami akan berbenah agar hal serupa tidak terjadi lagi di SMP PGRI,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Helmi, menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan segera memanggil oknum guru terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Padahal sudah jelas ada surat edaran larangan pungutan. Seharusnya mereka sudah paham. Hari Senin nanti kami akan panggil yang bersangkutan ke dinas untuk diklarifikasi,” kata Helmi.
Helmi menambahkan, meskipun sekolah PGRI berstatus swasta, namun secara kewenangan tetap berada di bawah pengawasan Disdikpora Kabupaten Cianjur.
“Kami akan koordinasikan juga dengan yayasan PGRI. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya akan diserahkan ke pihak yayasan sesuai regulasi, namun tetap dalam pengawasan kami,” pungkasnya.(Red)





















