Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

DETIK UPDATE

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:38 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025) ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025) menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial DF (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram. “Selain narkoba, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” tambah AKP Verry.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. memaparkan kronologi penangkapan tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam dompet yang dibawa tersangka. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar tersangka,” ungkap AKP Henry.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar. “Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil,” tambahnya.

AKP Verry menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” himbaunya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Verry mengakhiri keterangannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:42 WIB

Ramses Sitorus Bersama Ribuan Wartawan & LSM Klarifikasi Statement Menteri Desa PDT Terkait Ucapannya “LSM & Wartawan Bodrex

Senin, 3 Februari 2025 - 22:45 WIB

Wakil Bupati Terpilih Karo, Komando Tarigan SP, Kunjungi Lokasi Kebakaran di Desa Gajah, Serahkan Bantuan untuk Korban

Senin, 3 Februari 2025 - 19:11 WIB

Bu Ijah di Usia 60th Tetap Masih Berjuang Melawan Kangker Payudara Yang Kini di Deritanya

Senin, 3 Februari 2025 - 18:45 WIB

Ucapan Yang Keluar Dari Mulut Seorang Menteri, Jelas Menciderai Profesi Wartawan dan Juga LSM

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:59 WIB

Babinsa Desa Siraman Dampingi Posyandu, Wujudkan Generasi Sehat Tanpa Stunting

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:27 WIB

Poktan Berkah Tani Di Dampingi Babinsa Optimalkan Saluran Irigasi 20 Ha Lahan Sawah Di Kaliboto

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:56 WIB

Pengabdian Keluarga Besar Majlis Dzikir AD”Dinar Hampir 12 Tahun Terus Melaksanakan Khitanan Massal

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:34 WIB

Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Berita Terbaru