DETIKUPDATE.COM
KOTA TASIKMALAYA, || Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tasikmalaya kembali mencuat dan memicu keprihatinan publik. Sejumlah laporan dari masyarakat serta hasil penelusuran awal pihak independen mengindikasikan adanya praktik penggunaan dana secara fiktif yang diduga dilakukan secara sistematis di sejumlah SMP negeri dan swasta.
Beberapa bentuk dugaan penyimpangan yang teridentifikasi antara lain:
• Pelaporan kegiatan fiktif, seperti pelatihan guru, peningkatan mutu pendidikan, serta kegiatan ekstrakurikuler yang tidak pernah dilaksanakan namun tercantum dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS.
• Pengadaan barang dan jasa tanpa realisasi nyata, di antaranya pembelian peralatan pembelajaran, alat tulis kantor (ATK), dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang hanya tercatat dalam dokumen namun tidak pernah ada secara fisik di sekolah.
• Mark-up anggaran, khususnya dalam proyek pembangunan ringan dan renovasi fasilitas sekolah, di mana nilai proyek jauh melebihi hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan praktik penyimpangan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan terhadap masa depan anak bangsa. Jika benar dana BOS dikorupsi, maka yang dirugikan adalah para siswa. Kami mendesak Ombudsman dan KPK untuk bertindak cepat dan tegas,” ujar Furqon dalam keterangan persnya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jumat (9/5/2025). Ia juga dikenal sebagai tokoh Penggiat Anti Korupsi Nasional.
Furqon Mujahid menegaskan bahwa dana BOS seharusnya menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban biaya operasional sekolah. Sayangnya, lemahnya pengawasan internal dan rendahnya transparansi anggaran membuka ruang bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Masyarakat dan berbagai elemen sipil di Kota Tasikmalaya turut mendesak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan Inspektorat Daerah agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan penggunaan dana BOS di seluruh SMP. Hasil audit tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kasus ini harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses hingga tuntas.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan Inspektorat Daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana BOS, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
(Time**)