Simalungun – Pasca keluarnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Simalungun merespon laporan Badan Penyuluhan dan Penyelamatan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis menjelang Pilkada Simalungun, yang mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Osnidar Marpaung (Kepala Dinas Sosial) telah memenuhi unsur dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara.
Beberapa kalangan menuding jika hasrat Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang ingin berkuasa menjadi Bupati Simalungun di periode keduanya itu (2025-2030) memakan korban, karena melibatkan ASN Simalungun dalam politik praktis untuk kemenangannya.
Menurut analisa warga, RHS tidak memiliki basis massa untuk merebut Kembali kursi kekuasaannya di Simalungun. Hal ini menjadikannya melibatkan para Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hingga Pangulu untuk tetap mendukung dan memenangkannya di Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Osnidar Marpaung salah satu korban dari kecurangan Calon Bupati (Cabup) Radiapoh, kini tinggal menanti hasil tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara atas sanksi disiplin berat atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat yang akan diberikan kepadanya
El Kananda Shah Ketua MPC PP kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi media ini mengaku jika pihaknya telah mengantongi bukti-bukti terkait keterlibatan politik praktis yang mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“ Kemarin sudah ya, satu sudah kita laporkan ke Bawaslu Simalungun dan sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu dan telah ada putusannya, tinggal kita tunggu saja proses dari Badan Kepegawaian Negara nantinya,” bilang Pria yang akrab dipanggil Nanda tersebut.
“Jadi yang terlibat politik praktis itu bukan hanya Osnidar Marpaung saja tapi kita jadikan dia barang contoh dulu yang lain menyusul akan kita laporkan semuanya,” ucap Nanda.
Dirinya berharap agar seluruh ASN dan Pangulu serta perangkat Nagori di kabupaten Simalungun dapat menjaga kenetralitasannya dalam menghadapi proses Pilkada yang sedang berjalan saat ini.
“Kita minta supaya para ASN dan Pangulu juga jajarannya agar konsentrasi saja dalam melayani Masyarakat, gak usah ikut-ikutan dalam politik praktis untuk memenangkan salah satu Paslon, karena hal itu sudah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang dan Surat Keputusan bersama antara Kapolri, Badan Kepegawaian Negara,Jaksa Agung juga Mendagri, bagi yang melanggar ada ancaman hukuman pidana juga,” terang Pria yang juga mantan Ketua KNPI Simalungun tersebut.
Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima oleh timnya di lapangan, Nanda mengatakan bahwa saat ini adanya dugaan Pangulu pun dalam pengawasan dan tekanan dari Camat dan SKPD Simalungun agar tidak lari dan mendukung salah satu Paslon.
“Sekali lagi saya bilang kalau kita sudah pegang semua buktinya bagaimana arahan dan ‘tekanan’ itu dilakukan secara sistematis hingga ke Pangulu dan seluruh jajaran ASN di Simalungun, saya ingatkan agar berhati-hati jangan karena keterlibatannya nanti yang korban jadi Keluarga, kalau Istrinya yang terlibat dalam politik praktis nanti yang korban Suami dan anak-anaknya, begitu juga sebaliknya,” tegas Tokoh Pemuda Simalungun itu.
“Apalagi sampai ancam mengancam ya supaya tidak lari dari salah satu Paslon, hati-hati ancaman itu bisa malah balik dia yang terancam. Saya dan seluruh jajaran akan tetap menjaga dan mengawal proses demokrasi ini untuk tercapainya pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil, maka seluruh ASN dan Pangulu juga perangkat Nagori agar Kembali konsentrasi melayani Masyarakat dengan baik,” ungkap Nanda.
Santer beredar informasi adanya dugaan bahwa Camat, Pimpinan SKPD Simalungun bahkan Sekda (Sekretariat Daerah) saat ini dengan gencarnya berusaha untuk memenangkan Paslon RHS-AZI dengan memberikan arahannya ke seluruh jajaran agar tidak lari.
Informasi tersebut dikuatkan dan menjadi benar, Ketika para Camat dan Pimpinan SKPD Ketika dikonfirmasi ihwal keterlibatannya dalam politik praktis tidak memberikan tanggapan hingga saat ini.
Esron Sinaga selaku Sekda Simalungun saat dikonfirmasi terkait keterlibatan ASN Simalungun dalam politik praktis, menampik kebenaran informasi tersebut.
“Tidak ada itu, lae, kita kan sdh menerbitkan Surat.Edaran Kepada Seluruh Pimp. OPD, Kabag/Camat/Direktur RSU/PDAM serta seluruh ASN dsn AHL mengenai ASN harus Netral. Demikian juga diberbagai kesempatan baik rapat staf maupun dikegiatan lainnya. Lebih jelasnya ttg ini dikomf. dgn BKPSDM,” bilang Esron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).
Selanjutnya ketika diminta tanggapan atas putusan Bawaslu Simalungun terkait Osnidar Marpaung, Esron mengaku tidak mengetahuinya.
“Belum tau aku terkait itu, kutanyalah dulu,” kata Esron.
(S.Hadi Purba)