Eksepsi Kantor Hukum POEYANK Diterima,PN Pagaralam tolak gugatan Perdata Pengacara IS

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 13:48 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikuapdate.com

Pagar Alam – Pengadilan negeri Kota Pagar Alam telah memutus Perkara Perdata yang dilayangkan oleh IS melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Sebagaimana diketahui, IS yang juga merupakan Tersangka dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak, juga melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap H terkait dengan surat perdamaian kekeluargaan yang ditanda tangani oleh IS dan H serta saksi – saksi yang juga merupakan guru dari H serta rekan rekan dari IS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Amar Putusan nya, Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan untuk menerima eksepsi atau pembelaan dari Tergugat, menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum IS selaku Penggugat untuk membayar biaya Perkara.

Ketika diKonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah Neko Ferlyno S.H.,C.P.L Tri Ariansyah S.H.,C.P.L Muhammad Yurwanra S.H Agustinus S.H membenarkan terkait informasi tersebut.

Niko Ferlyno menjelaskan, bahwa Kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah telah menerima putusan pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terkait Perkara tersebut melalui sistem E-Court,ujarnya.

“Kuasa Hukum Tergugat membenarkan serta telah menerima Putusan tersebut, dalam hal ini Tim Advokat dari kantor Hukum Poeyank telah maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap Tergugat anak dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh IS, mereka juga sangat menyayangkan kenapa gugatan tersebut dilayangkan secara langsung terhadap anak yang masih di bawah umur, yang notabenenya anak yang masih dibawah umur adalah Subjek yang belum dianggap cakap untuk melakukan Perbuatan Hukum, terang Niko Ferlyno.S.H.C.P.L

Masih kata Niko mengungkapkan bahwa dirinya menilai terhadap gugatan tersebut tidak patut dan tidak layak untuk dilayangkan kepada anak yang belum cukup umur, serta gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat juga sangatlah kabur dan tidak jelas, karena didalam Posita yang diajukan oleh Penggugat itu berbenturan dari dalil yang 1 dengan dalil yang lainnya, tukasnya.

Terakhir Tim Kuasa Hukum Tergugat juga menyampaikan bahwa dalam Perkara ini mereka sangat objektif dalam memandang permasalahan yang menjadi Pokok Perkara yang dilayangkan oleh Tergugat, bahwa terhadap Kejahatan Seksual terhadap Anak itu tidak dapat dilakukan penyelesaian dengan cara Perdamaian, sebagaimana telah diatur didalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa!? Sebanyak 50 PPS se-Ogan Ilir Dipanggil Jadi Saksi Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai
Husaini Yusuf SP.M.Si Dekan Fakultas Agro Tehnologi Universitas Gunung Leuser Satu-Satunya Dosen DPK Ildikti
KPPN Kutacane mengelar Road to Hakordia Tahun 2024
LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau
Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara
Sekda Agara Polisikan Akun Facebook Amar Handal Atas Pencemaran Nama Baik
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Amiruddin S.H Sektor UMKM, Kekuatan Jitu Penurunan Angka Kemiskinan di Aceh Barat

Berita Terbaru