SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Saribudolok melakukan penggrebekan di sebuah rumah non permanen di Dusun Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Minggu (21/07/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Sayangnya, di rumah sederhana itu polisi tak mendapatkan apapun.
Penggrebekan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di rumah milik Marga Girsang itu sering terjadi perjudian jenis tembak ikan dan toto gelap. Untuk memastikan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Saribudolok langsung meluncur ke lokasi. Namun, di lokasi polisi hanya menemukan adanya warga yang sedang minum kopi.
Kapolsek Saribudolok, AKP N Manurung mengatakan penggrebekan yang dilakukan sebagai komitmen pihaknya untuk melakukan pemberantasan perjudian di wilayah hukumnya. “Komitmen kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Ketika ada masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana, maka semaksimal mungkin akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Orang nomor satu di kepolisian Sektor Saribudolok ini juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang ada di sekitaran Nagori Sinar Naga Mariah. “Karena tidak kita temukan adanya perjudian seperti yang dilaporkan, maka kami sampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap peran serta masyarakat dapat lebih ditingkatkan agar mempermudah pihaknya untuk menegakkan hukum di wilayah hukum Polsek Saribudolok.
#HumasPolresSimalungun