Apakah Informasi Perhitungan Perolehan Suara, di situs resmi KPU dapat Dipertanggungjawabkan?

DETIK UPDATE

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:40 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi  |  Berakhirnya masa Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak 2024,Ismail Sarlata menyikapi minimnya perolehan suara yang diperoleh berdasarkan informasi yang dicantumkan disitus resmi KPU.

” Untuk perihal informasi perolehan suara yang ditampilkan pada situs resmi KPU, bukanlah merupakan hasil final dari perhitungan di TPS yang ada di seluruh Rokan Hilir yang belum ditetapkan oleh KPU. Jadi informasi tersebut adalah informasi yang bersifat sementara, yang secara keutuhannya tidak dapat dijadikan acuan baik oleh masyarakat, para caleg dan bahkan partai. ” ucap Ismail Sarlata, saat dikonfirmasi via telp seluler oleh awak media. Minggu (18/02/2024)

Terimakasih untuk awak media yang telah lakukan konfirmasi kepada saya, akan perihal perolehan suara yang disajikan situs resmi KPU, sebelum menyajikan ke pemberitaan akan Informasi perolehan suara caleg.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teruntuk teman-teman media, saya sebagai sosok insan yang memiliki latar belakang dan/atau background Pers, meminta kepada teman-teman Insan Pers untuk tidak semata-mata menyajikan sebuah informasi dalam bentuk pemberitaan yang hanya berdasarkan kepada satu sumber saja yakni dengan mengutip dan mengambil sumber yang kebenarannya belum diyakini oleh siapapun dan apa lagi informasi yang hanya bersifat sementara tanpa melakukan konfirmasi kepada sumber lainnya.

Seperti halnya, melakukan konfirmasi langsung kepada pihak KPU dan pemilik suara yang ditampilkan di situs resmi KPU, Partai dan/atau langsung kepada sang Caleg, apa lagi dengan mencantumkan informasi dengan judul maupun isi berita yang dapat merugikan seseorang maupun sekelompok orang tanpa izin seperti halnya mencantumkan foto caleg tanpa izin. beber Ismail Sarlata

Perlu diingatkan untuk teman-teman seprofesi tempuhlah jalan-jalan profesional dalam menyajikan sebuah informasi yang disampaikan kepada masyarakat yang semata-mata tidak hanya bersumber pada satu sumber saja. Yang pada akhirnya, seseorang dapat menggunakan haknya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang apabila informasi yang disajikan, dianggap dapat merugikan nama baiknya maupun sekelompok orang. jelas Ismail Sarlata

Untuk perihal Informasi yang disajikan oleh situs resmi KPU akan perolehan suara, itu merupakan informasi sementara yang sifatnya belum mengikat dan diyakini sepenuhnya benar oleh siapapun baik masyarakat, para Caleg dan bahkan Partai. Kenapa saya katakan demikian?, tanya Ismail Sarlata

Karena ada informasi yang disajikan oleh situs resmi KPU, yang dapat berubah kapan saja bahkan dapat berubah dalam hitungan jam. Seperti yang telah saya pantau sendiri, dimana sebelumnya dipantau suara dilihat pada awalnya memiliki suara mencapai ratusan suara, dalam hitungan jam tiba-tiba berubah menjadi puluhan dan bahkan tidak sampai puluhan suara lagi. beber Ismail Sarlata

Nah jika itu terjadi, siapa yang harus dipersalahkan?. tanya Ismail Sarlata pada awak media

Akan hal peristiwa tersebut, bagi saya yang sudah mengambil bukti perubahan suara yang di munculkan situs resmi KPU nantinya akan diserahkan kepada partai dan akan disampaikan kepada KPU pada akhir final perhitungan suara.tambah Ismail Sarlata

Seharusnya informasi seperti itu yang seyogyanya sama-sama dikawal seluruh elemen masyarakat, Partai,para Caleg dan media, jangan hanya mengambil satu sampel suara caleg yang lalu serta merta dijadikan informasi kepada masyarakat tanpa lakukan konfirmasi dan tanpa meminta izin untuk mencantumkan foto seseorang untuk ditampilkan sebagai berita yang diduga dapat merugikan seseorang atau sekelompok orang.

Dipenghujung, Ismail Sarlata meminta kepada seluruh Elemen Masyarakat, Partai dan awak media untuk mengawal terus proses perolehan suara yang disajikan oleh situs resmi KPU hingga hasil Final yang mengikat. Karena hasil suara yang disajikan KPU di situs miliknya sebagai lembaga negara penyelenggaraan Pemilu wajib mempertanggungjawabkan informasi yang disajikan kepada khalayak Umum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat, partai dan bahkan para caleg…… Bersambung (Masrial/Team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPU akan Tetapkan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:27 WIB

Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati

Selasa, 15 April 2025 - 22:43 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 12 April 2025 - 02:24 WIB

https://baranewsaceh.co/lepas-sambut-kapolres-agara-yang-baru-bupati-ajak-serius-berantas-narkoba-hingga-bahas-harga-pupuk/

Rabu, 9 April 2025 - 18:04 WIB

Calon jamaah haji thn 2025 asal Aceh tenggara sebanyak 120 orang telah melunasi Bipih

Rabu, 9 April 2025 - 17:44 WIB

Lakukan Inspeksi Mendadak, Bupati Tegaskan Kedisiplinan

Rabu, 9 April 2025 - 17:29 WIB

Bupati Hadiri Grand Opening Klinik Pratama Rawat Inap Rashi Medika, Sekaligus Potong Pita Peresmian Gedung

Selasa, 8 April 2025 - 21:39 WIB

Apel Gabungan Perdana Pasca Cuti Lebaran, Bupati Nyatakan Perang Terhadap Narkoba serta Akan Memaksimalkan Kinerja di Kalangan Pemerintah.

Senin, 7 April 2025 - 22:33 WIB

Panen Raya Secara Serentak di 14 Provinsi, Pemkab Aceh Tenggara Panen 4 Hektare Lahan Petani Padi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB

DAERAH

Remaja Masjid Garda Terdepan Menghempang Khilafah

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:16 WIB