KPU akan Tetapkan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 23 Desember 2023 - 22:29 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri bakal pada Selasa (26/12).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

Menurut Hasyim, metode itu harus segera ditetapkan mengingat proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK). Kedua, metode pos misalnya, KPU harus mengirim surat suara melalui pos paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.

“Kalau nanti ada yang pemungutan suara di TPS 14 Februari 2024 satu bulannya kan pas Januari,” katanya.

Kendati demikian, sampai saat ini KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.

KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

Hasyim mengatakan, Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan.

Total DPT Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berjumlah 164.691 orang.

Ia mengatakan, alasan dilarangnya pendirian TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru China yang jatuh pada 10 Februari 2024

“Tidak cukup, pemilih kita banyak. Nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi, kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan,” kata Hasyim.

Dia memperkirakan, kemungkinan paling besar yang bakal digunakan oleh KPU untuk pencoblosan adalah dengan metode pos.

Untuk itu. KPU bakal membahas lebih lanjut ke depannya mengingat bakal ada rincian data pemilih yang berubah.

“Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu,” katanya.

KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.(IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia
Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi
Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder
Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”
H.Muslim Ayub.SH.Ketua ( Possi Aceh ) Hadiri Munas Persatuan Olahraga Senam Indonesia XI
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Herman Hofi: Penetapan Tersangka Dana Hibah Gereja Harus Berbasis Bukti Kuat
Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:05 WIB

Sukses:Hasil Kerjasama Antar Pemerintah Daerah, Pol PP Berhasil Pindahkan PKL Ke Lahan Kas Desa Cipanas

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:34 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Rumah Sakit Jantung Paramarta, Pastikan Layanan UHC dan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:17 WIB

Tumpukan Sampah di Desa Kuta Buluh, Kabupaten Karo Disulap Menjadi Taman

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:16 WIB

Kapolres Cianjur Lepas 2 Bus Mudik Gratis, Angkut 120 Penumpang Untuk Pulang ke Kampung Halaman

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjutin Laporannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:25 WIB

Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap*

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:34 WIB

Kungker Kementan RI di Desa Sarongge Himbou Masyarakat pentingnya program Perhutanan Sosial sebagai batu loncatan menuju masa depan yang lebih baik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:26 WIB

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H*

Berita Terbaru