Ketua Katar Kecamatan Cijeruk, Mengundurkan Diri atau Dimundurkan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:02 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Mundurnya Rama Wijaya sebagai Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor berbuntut pengaduan Rama kepada LBH Pendekar yang beralamat di Desa Pasir Jaya Kecamatan Cigombong, dan pengunduran Rama menimbulkan pertanyaan apakah mengundurkan diri atau dimundurkan.

Sebagaimana dikatakan Hendra Sudrajat, S.H. selaku Ketua LBH Pendekar bahwa pihaknya telah secara resmi menerima pengaduan dari Rama Wijaya yang merasa telah terdzolimi dengan adanya surat Mosi Tidak Percaya hingga memaksa dirinya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cijeruk.

Dalam pengaduannya, menurut Hendra, Rama mengaku terdzokimi oleh jajaran MPKT yaitu majkis Pertimbangan Karang Taruna yang seharusnya memberikan bimbingan terhadap dirinya justru sebaliknya mbuat skenario hingga adanya Surat Mosi Tidak Percaya dan memaksa Ketua Katar Kecamatan tersebut harus mundur, atau dengan kata lain dimundurkan dan tidak secara murni mengundurkan diri

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Kuasa Hukum, kami akan membela klien kami yang sesuai dengan laporannya telah didzolimi oleh jajaran Pengurus MPKT. Karena terbukti perbuatan jajaran pengurus MPKT itu telah merugikan dan mencoreng nama baik klien kami dan tentunya dapat dijerat dengan pasal hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hendra dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (7/1/25).

Menurut Hendra, MPKT memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan masukan apabila Ketua Katar dianggap telah melakukan kesalahan, “Sebagaimana diatur dalam Permensos nomor 25 tahun 2019, MPKT memiliki wewenang untuk menegur dan memberikan masukan kepada Ketua Katar apabila dianggap telah melakukan kesalahan, bukan malah melakukan pembiaran apalagi jika terbukti menjerumuskan dengan turut serta ‘by desain’ melakukan tindakan mosi tidak percaya,” ungkapnya

“Selain itu, legalitas mosi tidak percaya dari 6 Desa tersebut perlu dibatalkan demi hukum karena tidak adanya tanggal surat dan dapat dikatakan surat kaleng yang ilegal,” imbuhnya.

Permasalahan lainnya menurut Hendra adanya Karang Taruna Desa Tajurhalang yang ikut tandatangan dalam surat mosi tidak percaya, “Dikatakan Klien kami bahwa Desa Tajurhalang belum terbentuk Karang Taruna namun ikut mendatangani bahkan lengkap dengan stampel mengatasnamakan Karang Taruna Desa Tajurhalang. Ini merupakan pembodohan publik,” tegasnya.

“Jika benar dugaan kami, di sini seperti ada upaya adu domba antar pemuda Karang Taruna dan upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami yang pada intinya bertujuan mengkudeta jabatan Ketua Katar Kecamatan yang syah. Hingga pada akhirnya terjadi perpecahan di wilayah, dan hal tersebut nyata-nyata telah merusak hubungan baik antara Ketua Kecamatan dengan para Ketua Katar di tingkat desa,” ungkapnya.

Hendra mengatakan pihaknya segera akan mengundang jajaran MPKT guna mengklarifikasi permasalahan tersebut dalam rangka musyawarah dan klarifikasi, “Namun jika yang bersangkutan tidak hadir, maka laporan akan segera kami layangkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,dengan Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan tujuan untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar.
Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu, yaitu menggunakan surat palsu seolah-olah asli dengan maksud untuk menipu pihak lain.
pungkasnya. (Rst)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Remaja Masjid Garda Terdepan Menghempang Khilafah
Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi
BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025
Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian
Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal
Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok
Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*
Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB