Terduga Komplotan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Dibacakan Vonis Oleh Majelis Hakim, Kira Kira Divonis Berapa Tahun Ya ??

DETIK UPDATE

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:51 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan membacakan vonis terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu Feri Hariyanto pada selasa,17 Desember 2024 Pukul 10.15 wib.

Feri Hariyanto alias peker sebelumnya dituntut 5 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Ade Meinanri Barus pada selasa 10 Desember 2024 yang lalu.

“Menyatakan terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan kesempatan secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menetapkan barang bukti, berupa : 1 (satu) potong baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam,1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru,1 (satu) buah bom Molotov yang terbuat dari botol merek anggur merah berisikan BBM jenis pertalite warna hijau dengan sumbu kain motif batik yang sudah terbakar,1 (satu) file rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi tindak pidana percobaan pembakaran.

Susana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu saat pembacaan tuntutan Peker mendadak ricuh, pasalnya korban bersama sejumlah warga tidak terima dan merasa tidak adil jika terdakwa peker hanya di tuntut 5 tahun penjara. Bahkan saat kejadian sejumlah warga langsung berdatangan ke Pengadilan sembari membawa ban.

Beruntung pada saat itu personil Polsek Pancur Batu langsung meredam kericuhan tersebut. Korban berharap supaya Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang rumahnya dilempar bom Molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu.

Korban juga mengungkapkan bahwa pelemparan bom Molotov kerumahnya pada waktu itu ia duga merupakan perencanaan pembunuhan dirinya sekeluarga yang tingal dirumah tersebut. Karena korban mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah bom Molotov disiapkan untuk menghabisi nyawa mereka yang saat itu sedang tertidur pulas.

Koban juga menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya bersama istri dan anak anaknya mengalami tarauma terlebih anak anaknya yang masi duduk di bangku sekolah dasar yang selalu ketakutan saat malam hari dan saat melihat orang lain datang kerumahnya

“Saya minta Majelis Hakim yang besok akan membacakan Vonis Feri Hariyanto alias Peker dapat memberikan vonis yang sangat beratnya, dan saya juga berharap supaya JPU yang besok membacakan tuntutan terdakwa Fs alias Firaus Sitepu memberikan tuntutan yang seberat beratnya. Kami tidak tau bagaimana nasif kami jika bom Molotov itu tidak cepat kami padamkan, kami bisa saja mati semuanya, tak hanya itu setelah pelemparan bom Molotov rumah kami dilemparkan kain kafan sampai sekarang juga sering dilempari dengan batu pada malam hari,” ungkapnya Senin, 16 Desember 2024.

Tak hanya pembacaa vonis Feri Hariyanto alias Peker, Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku perencaan pelempran bom Molotov kerumah wartawan juga akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang, S.H.

Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku merencanakan aksi pelemparan bom Molotov kerumah wartawan pada saat itu, menurut Peker bahwa dirinya disuruh oleh Firdaus untuk menjemput dua tim eksekutor ke daerah simpang pemda dan membawanya ke lokasi barak judi yang diduga dikelola oleh Firdaus. Namun hingga kini belum diketahui siapa pria yang melemparkan bom Molotov tersebut kerumah wartawan di Pancur Batu.

Bahkan dalam persidangan ketika Majelis Hakim memeriksa salah satu terdakwa terungkap bahwa bahwa narkoba sabu yang dijual di barak judi merupakan milik seorang pria berinisial Rp dan Mesin judi yang dia kelola milik pria berinisial BE yang disebut terdakwa merupakan orang atas.

Hingga berita ini kami tayangkan, Humas Kejatisu Andre Ginting dan Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Simon CP Sitorus belum meberikan tanggapan tekait pembacaan tuntuntan Fs alias Firdaus Sitepu dan pembacaan Vonis Feri Hariyanto alias Peker tersebut.(*)

(Bersambung)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda : Galian C Ilegal Dalam Rimbun Kutalimbaru Belum Pernah Digerebek
Polsek Pancur Batu Dalami Peristiwa Pembacokan Warga Desa Durin Simbelang Pancur Batu
Semoga Besok Tidak Ditunda! Korban Minta Terduga Pelaku dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Hukum Seberat Beratnya
Sidang Pembacaan Putusan dan Penuntutann Terduga Komplotan Pelempar Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda, Korban Menduga Ada Pihak Diluar Pengadilan Yang Mengatur Penundaan ?
Kecamatan Pancur Batu Sudah Tidak Aman, Rumah Wartawan Yang Dibom Molotov Kembali Dilempar Batu
Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:41 WIB

BARA JP Dukung Prabowo Tunjuk Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, Nilai Tepat Pimpin Bea Cukai Hadapi Mafia dan Reformasi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:57 WIB

Budi Arie Tidak Terlibat Judi Online, Pengakuan Terdakwa Tegaskan Fakta di Persidangan

Minggu, 27 April 2025 - 13:04 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Senin, 7 April 2025 - 17:55 WIB

Dandim bersama Danrem dan Forkopimda Laksanakan Zoom Meting dalam Rangka Panen Raya Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:49 WIB

Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Senin, 17 Februari 2025 - 09:48 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:19 WIB

Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”

Berita Terbaru