Otoritas jasa keuangan  (OJK)  gelar penyuluhan jasa keuangan terkait pinjaman online  (Pinjol ) ilegal, ini faktanya!

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:53 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikupdate.com 

Cianjur – Otoritas jasa keuangan  (OJK)  gelar penyuluhan jasa keuangan terkait pinjaman online  (Pinjol ) ilegal, bertempat di Hotel grand ByDiel. Cianjur. Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang di himpun dalam acara ini OJK Berkolaborasi bersama anggota dewan RI Ir. H. Kamrussamad, S.T., M.Si.yang di hadiri oleh 250 peserta dari berbagai dapil di wilayah kabupaten cianjur.

Bagian pengawasan OJK Jawabarat, Agus Hariadi menjelaskan ” tadi sudah kita sampaikan perbedaan Pinjol ilegal dan legal dalam hal ini OJK selalu memberikan edukasi bagaimana masyarakat Bisa memilih untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal sebelum menggunakan.

“Karena banyak masyarakat yang memang main pakai prodak pinjol itu sendiri tanpa mengetahui mana yang legal dan ilegal,” Kata Agus

Agus melanjutkan, Dalam membedakan Pinjol seperti legal, hanya meminta akses terhadap user dalam tiga hal, camera, mikrofon, location ( Camilon ) jadi kalo ada pinjol yang meminta akses yang macem – macem berarti itu adalah bisa di pastikan ilegal.

“Adapun terkait untuk pelaporan pinjol ilegal yang pertama laporkan dulu ke kepolisian atas tindakan penagihan yang dilakukan tidak sesuatu aturan, seperti ada ancaman, teror dan penyebaran data pribadi.

Untuk saat ini, ada 97. jadi di luar itu melalui satgas pasti dan komrdinasi dengan diskominfo atau kementerian komdigi, kita senantiasa melakukan cyber patroli dan memblokir atau menghentikan akses-akses pinjol ilegal tersebut.

Kit selalu tanamkan edukasi terhadap masyarakat,Yang pertama dari perilaku konsumtif dulu, karena kebanyakan yang menggunakan pinjol baik legal maupun ilegal ini, masyarakat belum bisa membedakan mana yang sifatnya kebutuhan mana yang sifatnya keinginan,” Tutupnya.

(Restu)**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak HUT ke-3 ASM: Nuansa Hitam, Hiburan, dan Bagi-bagi Hadiah
Regional Cooperation Strengthened at ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution
Regional Cooperation Strengthened at ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution
Fathom Crashes the Employer Branding Party in Asia-Pacific as Universum Calls It a Night
Launch event: Behavioural Insights Project Expands Regional Efforts to Combat Plastic Pollution
Launch event: Behavioural Insights Project Expands Regional Efforts to Combat Plastic Pollution
Registration Open for ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution 2024
Registration Open for ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution 2024

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB