Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Deni Affaldi

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 02:09 WIB

50341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sikap  tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.

Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,

Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya  yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan,  walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.

Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik  perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.

Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.

Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.

Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu.(*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Tiga Pria di Semadam, Gunakan Bangunan Sekolah Dasar Sebagai Tempat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
Kejari Agara kembali bertindak kades Desa’ lembah haji kec Bambel kab Aceh tenggara di tahan .
Jembatan Mbarung: Harapan Baru dari Pedalaman Aceh Tenggara untuk Konektivitas dan Kesejahteraan Warga
Anggota DPR RI Muslim Ayub Kembali ke SMAN 1 Kutacane, Jadi Pembina Upacara dan Beri Inspirasi untuk Siswa
Ziarah Nasional HUT Ke-80 TNI, Pemkab Aceh Tenggara dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan
HUT ke-61 Partai Golkar di Aceh Tenggara, Gelar Pasar Sembako Murah dan Cek Kesehatan Gratis
RSUD Sahuddin Kutacane Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis Hingga Daerah Perbatasan
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron ke Aceh Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Tiga Pria di Semadam, Gunakan Bangunan Sekolah Dasar Sebagai Tempat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Kejari Agara kembali bertindak kades Desa’ lembah haji kec Bambel kab Aceh tenggara di tahan .

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Jembatan Mbarung: Harapan Baru dari Pedalaman Aceh Tenggara untuk Konektivitas dan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Ziarah Nasional HUT Ke-80 TNI, Pemkab Aceh Tenggara dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:16 WIB

HUT ke-61 Partai Golkar di Aceh Tenggara, Gelar Pasar Sembako Murah dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:49 WIB

RSUD Sahuddin Kutacane Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis Hingga Daerah Perbatasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron ke Aceh Tengah

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

LSM Nilai Klarifikasi Lemah, Dugaan Kelalaian Proyek SDN Lawe Bekung Makin Menguat

Berita Terbaru