Kabupaten Tegal //detiluodate.com – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Tegal kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Kabupaten Tegal selama Juni 2026.
Program jemput bola tersebut dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres Tegal.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelayanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat pelayanan.
“Melalui layanan SIM Keliling ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan pelayanan yang lebih dekat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sekaligus meningkatkan kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelayanan SIM Keliling akan hadir di sejumlah titik strategis, antara lain Kantor Kecamatan Pagerbarang, Polsek Dukuhturi, Mall Pelayanan Publik (MPP) Slawi, Polsek Bumijawa, Polsek Margasari, lokasi kegiatan Bupati Tilik Desa, serta Polsek Lebaksiu.
Selain melayani perpanjangan SIM, petugas Satlantas Polres Tegal juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta pentingnya memiliki dokumen kendaraan yang masih berlaku.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, fotokopi SIM, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Tegal mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan SIM tetap dilayani di Satpas 1430 Polres Tegal yang berlokasi di Jalan Aip KS Tubun Nomor 03 Slawi, Kabupaten Tegal.
Melalui pelayanan yang semakin dekat dan mudah diakses, Polres Tegal berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian secara optimal sekaligus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.( Gofur )





















