TUDING ADA DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR PERBANKAN DAN INDIKASI FRAUD PADA PT. BPR BAHARI KOTA TEGAL (PERSERODA).PIHAK AHLI WARIS AKAN ADUKAN OJK DAN PENEGAK HUKUM

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:55 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEGAL //detikupdate.com — PT BPR Bank Bahari Kota Tegal yang beralamat di Jalan Lele Nomor 4, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (20/10/2026) kedatangan dua orang ahli waris yang mempertanyakan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah milik almarhum Nurochman Bin Supadi sebagai jaminan pinjaman pihak lain.

Mereka adalah Dedy Rochman dan Fery Junaedi, yang juga merupakan seorang pengacara/advokat. Keduanya adalah anak sekaligus ahli waris sah dari almarhum Nurochman Bin Supadi dan Ibu Aryuni Binti Rambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat Milik Orang Tua Dijadikan Jaminan Tanpa Sepengetahuan

Dalam kunjungannya, kedua ahli waris mempertanyakan adanya perjanjian kredit dengan nomor 525/PK/PTBPRBB/VIII/18 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama nasabah Yuni Irianti yang beralamat di Gang Sutomo, Brebes. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan berupa sertifikat atas nama Nurochman Bin Supadi dan Aryuni, yang menurut pihak ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan apa pun.

Yang lebih mencurigakan, pinjaman sebesar Rp50.000.000 tersebut diduga tetap dicairkan meskipun tidak memiliki Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dokumen yang seharusnya wajib dibuat ketika ada penyerahan jaminan berupa tanah. Selain itu, pihak ahli waris juga menuding bank tidak melakukan survei verifikasi ke lokasi maupun kepada pemilik sertifikat sebelum mencairkan dana.

“Perjanjian ini cacat hukum. Selain tidak ada APHT, kami sekeluarga tidak pernah menandatangani apa pun, tidak pernah tahu sertifikat kami dijadikan jaminan, dan pihak bank tidak pernah datang survei. Ini jelas kelalaian berat dan maladministrasi,ada dugaan pelangaran prosedur perbankan serta indikasi Faraud pada PT.BPR Bahari kota tegal ” ujar Dedy Rochman kepada awak media di lokasi.

Tagihan Membengkak Capai Ratusan Juta

Hingga saat ini, meskipun plafon awal hanya Rp50 juta, jumlah tagihan yang ditagihkan terus membengkak. Berdasarkan data yang diterima:

Komponen Kewajiban Jumlah

Sisa Pokok Pinjaman Rp43.166.662

Denda & Bunga Tunggakan Rp36.332.858

Total Keseluruhan Rp233.558.143

Angka tersebut terbilang sangat besar dibandingkan nilai pinjaman awal, dan menjadi sorotan tersendiri terkait mekanisme penagihan serta penetapan suku bunga yang diterapkan.

Direktur Bank Menghindar

Saat awak media mencoba meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen PT BPR Bank Bahari Kota Tegal, Direktur Bank, Tanto, S.Pi., terkesan menghindar dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait permasalahan ini.

Pihak ahli waris meminta bank segera menunjukkan dokumen asli perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan yang diduga ditandatangani tanpa sepengetahuan pemilik, serta membuka transparansi penuh terkait proses pencairan kredit tersebut. Jika tidak ditanggapi dalam waktu dekat, ancaman jalur hukum dan laporan ke OJK siap ditempuh.

 

Reporter Teguh

Berita Terkait

Warga Dukuhwaru Tegal Kepung Rumah Remaja Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Lepas Sambut Kapolres Tegal Berlangsung Khidmat di Pendopo Amangkurat
Polsek Slawi Tindak Lanjuti Laporan 110 Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di RSUD dr. Soesilo
Polsek Talang Selesaikan Perselisihan Penggelapan Sepeda Motor Melalui Problem Solving
Polsek Lebaksiu Dukung Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
Polres Tegal Gelar Bakti Sosial Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri ke-75
Jumat Berkah, Polsek Adiwerna Bagikan 250 Bungkus Ponggol kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Normalisasi Sungai Aih Bobo di Blangkejeren Dipercepat, Brigjen Guslin Pastikan 13 Ekskavator Bekerja di Lapangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Berita Terbaru