Brebes//detikupdate.com – Pemerintah Kabupaten Brebes meluncurkan aplikasi Presensi ASN Brebes Beres (PAS Beres) sebagai upaya memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mempersempit celah kecurangan presensi yang berpotensi merugikan negara. Sistem presensi baru berbasis pengenalan wajah itu diperkenalkan menyusul ditemukannya praktik penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Brebes.
PAS Beres diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni, di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (25/5/2026).
Dalam arahannya di hadapan kepala OPD, camat, korwilcam, dan tamu undangan lainnya, Tahroni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik manipulasi presensi ASN.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan mencederai integritas aparatur dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi karena berkaitan dengan hak kepegawaian serta tanggung jawab pelayanan publik.
“Bagi ASN yang nakal dalam absensi akan menghadapi konsekuensi tegas dari Pemkab Brebes,” ujar Tahroni.
Ia mengatakan, PAS Beres dirancang dengan sistem yang lebih detail guna menutup celah manipulasi presensi. Pemkab Brebes berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan dan menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan kewajiban kedinasan.
“Presensi ASN Brebes Beres ini dibuat sedetail mungkin untuk menghindari kecurangan pada presensi. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran ASN sangat dibutuhkan agar sistem ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Tahroni mengungkapkan, Pemkab Brebes sebelumnya telah memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal. Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, sistem presensi kini disempurnakan dengan teknologi face detector atau pengenalan wajah.
“Kalau dulu menggunakan sidik jari, sekarang memakai wajah dengan gerakan tertentu seperti menggelengkan kepala hingga kedipan mata, sehingga tidak bisa dimanipulasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menjelaskan, PAS Beres hadir sebagai pengganti aplikasi presensi sebelumnya dengan berbagai peningkatan teknologi dan keamanan sistem.
Menurut Haris, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Brebes kini wajib menggunakan teknologi face detector dalam proses presensi harian guna meningkatkan kedisiplinan dan akurasi data kehadiran pegawai.
“Melalui PAS Beres, presensi ASN kini menggunakan teknologi face detector untuk seluruh ASN di Kabupaten Brebes. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, akurasi, serta keamanan dalam proses presensi,” ujar Haris.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga dibangun dengan sistem keamanan yang lebih kuat guna meminimalisasi potensi peretasan maupun penyalahgunaan aplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami membangun aplikasi ini dengan sistem keamanan yang diharapkan cukup kuat menghadapi berbagai potensi ancaman, termasuk hacker. Sistem keamanan juga akan terus diperbarui secara berkala setiap bulan agar tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi,” jelasnya.
Dengan penerapan PAS Beres, Pemkab Brebes berharap tidak ada lagi penggunaan aplikasi ilegal di luar sistem resmi pemerintah sehingga tata kelola presensi ASN dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.( Hms )





















