Brebes//detikupdate.com – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai memperketat pengawasan terhadap usaha hotel, karaoke dan penginapan dengan mendorong seluruh pelaku usaha mengurus legalitas secara resmi. Langkah itu dilakukan melalui Sosialisasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 18 manajemen hotel, 11 pelaku usaha karaoke dan lima pengelola penginapan. Sejumlah instansi terkait seperti DPMPTSP dan DLHPS juga dilibatkan untuk memfasilitasi proses perizinan pelaku usaha hiburan masyarakat.
Bupati Brebes melalui Sekda Brebes Tahroni menegaskan, dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, pengelolaan perizinan usaha diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Selain itu, pelaku usaha juga diminta memperhatikan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergi dan komitmen dari seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Caridah mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Menurutnya, banyak pelaku usaha selama ini masih ragu mengurus izin karena belum memahami mekanisme legalitas formal. Padahal, sektor hiburan seperti hotel dan karaoke memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD Kabupaten Brebes.
“Fokus yang ingin kami legalkan adalah besarnya potensi PAD. Karena selama ini banyak pengusaha masih ragu mengurus perizinan lantaran belum ada legalitas formalnya,” ujar Caridah.
Melalui kegiatan itu, Satpol PP juga membentuk desk pelayanan bagi pelaku usaha yang sedang mengurus izin. Tujuannya agar seluruh usaha hiburan dapat terdata secara menyeluruh, baik yang belum berizin, masih berproses maupun yang sudah memiliki legalitas lengkap.
Caridah menegaskan, pendataan tersebut bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mempermudah pengawasan terhadap potensi pelanggaran di lapangan, seperti praktik prostitusi terselubung maupun peredaran minuman keras ilegal.
“Mengantisipasi adanya pelanggaran, baik praktik prostitusi terselubung maupun miras, tentu kami akan lebih masif dari sisi pengawasan maupun penegakan sanksi jika semua pelaku usaha sudah terdaftar secara legal,” tandasnya.( Hms )





















