Parah..!! Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 20:04 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Para Mafia Solar sangat merajalela dan leluasa memainkan aksinya untuk mengelabui APH. Hingga saat ini para mafia solar banyak bergentayangan

Luar biasa Maraknya diduga Mobil Box Seludupkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten, di Minta Atensi Polri Bertindak Tegas.

Hal ini diketahui saat Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut dilakukan secara bolak balik dengan menggunakan armada mobil box Colt Diesel bernopol A 8653 PK, pada beberapa hari yang lalu tepatnya Minggu (14/07/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dimintai keterangan kepada Sopir Mobil yang bernama adi bahwa pemilik mobil yang membawa BBM jenis solar tersebut adalah saudara singa, Ucapnya.

“Mereka menjalankan aksi untuk bisa membeli bbm jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara memodif bagian dalam box mobil truk tersebut dengan menggunakan tangki buatan yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki 1 ton,” ucapnya adi kepada team media.

Sangat disayangkan diwilayah tangerang masih banyak berkeliaran mobil-mobil bermodifikasi seperti itu, karena BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang melebihi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, melainkan sudah ada ketentuan tertera di setiap barcode-barcode.

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Hal keterangan ini diperbaharui, dirangkum dan dikutip dari berbagai macam informasi media yang sudah terbit. Sabtu 27/7/2024.

Melalui media masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan mengamankan para pelaku penyeludupan BBM jenis Solar tersebut, Karena sangat merugikan Negara.

 

(Tim/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masya Allah, Dugaan MARK UP Belanja MIC WIRELESS 2023 SETWAN Kota Tangerang Mengerikan
Bey Machmudin Ingatkan Jangan Terjebak pada Tata Kelola “Fatamorgana
Anggotanya Dipojokan, Syamsul Bahri ketua GWI Banten Angkat Bicara
HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan
Berikut 8 Alasan, Mochtar Mohamad Maju Pilkada Walikota Bekasi 2024
Didukung Rahmat Effendi, Mochtar Mohamad Maju Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:22 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:12 WIB

MOJANG JAJAKA JABAR, Alfath – Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru