Korupsi Dana Pokok Pikiran Jadi Sorotan, Aktivis NTB Minta Penegak Hukum Bertindak Cepat

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:24 WIB

50991 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, (29/10/2025) – Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (JA-NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar yang berinisial HW atau dikenal dengan nama Harwoto, S.H. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan keterlibatan Harwoto dalam penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, terutama terkait dengan kasus bagi-bagi uang siluman yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurut Hamdin, Presiden Jaringan Aktivis NTB, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut persoalan besar yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat. Hamdin menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Harwoto telah memicu suasana panas di tengah masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa Harwoto diduga telah mengembalikan uang senilai Rp170 juta ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, meskipun uang tersebut telah dikembalikan, Hamdin menekankan bahwa hal itu seharusnya tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Kami harapkan Kejaksaan Tinggi NTB tidak menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini. Pengembalian uang siluman tersebut seharusnya dijadikan barang bukti dan alat bukti untuk memproses hukum Harwoto. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum anggota DPRD ini kebal hukum,” tegas Hamdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hamdin juga menyoroti fungsi utama dana pokok pikiran (pokir) yang merupakan hasil dari aspirasi rakyat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, namun dalam kasus ini, diduga telah disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD untuk kepentingan pribadi. Hamdin menyampaikan keprihatinannya bahwa hukum seolah tidak berdaya menghadapi Harwoto, yang terkesan kebal dan sulit disentuh oleh proses hukum.

JA-NTB mendesak agar Kejati NTB dan KPK RI segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa dan mengadili Harwoto. Hamdin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dugaan korupsi pada dana pokok pikiran dalam Anggaran Tahun 2025. Ia juga menyerukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar NTB untuk segera memeriksa dan mengadili kadernya yang diduga kuat terlibat dalam bagi-bagi uang siluman tersebut.

“Kami harapkan Ketua DPD I Partai Golkar NTB tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Tegakkan supremasi hukum dan tunjukkan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam tubuh partai,” ujar Hamdin dengan nada tegas.

Hamdin juga mengingatkan bahwa dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR yang menggantikan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011. Peraturan-peraturan tersebut, menurut Hamdin, seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat untuk memproses Harwoto sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati NTB, KPK RI, dan juga Partai Golkar dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Publik menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat. JA-NTB sendiri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. (*)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Resmob Polres Brebes Gerebek “Markas” Tawuran, Celurit Ukuran Jumbo Berhasil Disita
TRAGIS! Remaja Asal Karangsari Tewas Terkena Sajam dalam Tawuran Berdarah di Jalingkut Brebes
Sat Narkoba Polres Agara Bongkar Peredaran 17,80 Kg Ganja, Pelaku Masih 21 Tahun
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB

PAS Beres Diluncurkan, Pemkab Brebes Persempit Celah Korupsi Presensi ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 16:13 WIB

Satpol PP Brebes Genjot Legalitas Hotel dan Karaoke, Antisipasi Prostitusi Terselubung hingga Miras

Senin, 25 Mei 2026 - 14:50 WIB

Reses di SDN Cimacan II, H. Lukmanul Hakim Dengarkan Aspirasi Warga dan Pastikan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Senin, 25 Mei 2026 - 10:38 WIB

Geger Seorang Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam, Polisi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian dan Evakuasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:06 WIB

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:06 WIB

Program Wardoyo: Ribuan Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kurang Mampu Kecamatan Losari  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:34 WIB

Semangat Menggelora, Suporter Persib Wilayah Losari Cirebon Padati Jalan Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Masjaka Babakan dan Konsultan Bahas Rencana Drainase 6 Km Jl. Jenderal Sudirman Ketanggungan

Berita Terbaru