Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

Deni Affaldi

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:38 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan narkotika beserta barang bukti tersebut berlangsung di depan taman Adhyaksa Kejari Aceh Tenggara, Senin 26 Mei 2025.

Kajari Agara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H. mengatakan, diamanatkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.

Sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dari pada itu berdasarkan ketentuan pasal 270 kitab undang – undang hukum acara pidana, jaksa juga diberikan tugas untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pidana badan terhadap terpidana maupun penyelesaian terhadap barang bukti yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Maka pada hari ini, sebagai implementasinya, dengan hormat kami mengundang bapak ibu sekalian untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan negeri kutacane dan mahkamah syar’iyah kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya.

Di tempat yang sama, Plt. Kasi PAPBB, Wahyu Fahreza, S.H. mengatakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri aceh tenggara nomor : PRINT-601/l.1.20/kpa.5/05/2025, tanggal 19 mei 2025, akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang dari hasil 73 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 60 perkara narkotika, 8 perkara oharda, 5 perkara kamnegtibum dan tpul, katanya.

Reza menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 517,34 gram, serta ganja kering total berat keseluruhan 90,98 gram,

Serta Narkotika jenis ekstasi, Inex dengan total berat keseluruhan 6,38 gram, 5 buah pisau, 1 buah kayu broti ukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm.

Kemudian bukti lainnnya yang juga turut dimusnahkan yakni 10 potong pakaian, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisi bbm bio solar dan handphone, timbangan digital, bong dan barang bukti lainnya, jelasnya.

Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam belender berisi air dan di buang ke dalam tong yang berisikan ganja kering untuk selanjutnya dibakar.

“Sedangkan handphone dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan menggunakan martil dan dibakar,” katanya.

Sementara itu Bupati Aceh Tenggara H.M.Salim Fakhry mengucapkan, terimakasih dan mengapresiasi kinerja Kajari Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tenggara pemusnahan barang bukti sebagai baro meter, setiap perbuatan bakal ada resikonya.

Salim Fakhry juga sangat mendukung kinerja Polres Aceh Tenggara dalam membertas peredaran di Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 1 Juni kita akan adakan acara deklarasi perang terhadap narkoba, perang terhadap premanisme dan tertib berlalulintas.

Salim Fakhry berharap kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar dapat memberikan informasi yang positif, pemerintah daerah mendukung dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara ini.DI akhir sambutan orang no 1 di negri Tanoh alas mertuah ini.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Tiga Pria di Semadam, Gunakan Bangunan Sekolah Dasar Sebagai Tempat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
Kejari Agara kembali bertindak kades Desa’ lembah haji kec Bambel kab Aceh tenggara di tahan .
Jembatan Mbarung: Harapan Baru dari Pedalaman Aceh Tenggara untuk Konektivitas dan Kesejahteraan Warga
Anggota DPR RI Muslim Ayub Kembali ke SMAN 1 Kutacane, Jadi Pembina Upacara dan Beri Inspirasi untuk Siswa
Ziarah Nasional HUT Ke-80 TNI, Pemkab Aceh Tenggara dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan
HUT ke-61 Partai Golkar di Aceh Tenggara, Gelar Pasar Sembako Murah dan Cek Kesehatan Gratis
RSUD Sahuddin Kutacane Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis Hingga Daerah Perbatasan
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron ke Aceh Tengah

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:23 WIB

JIM: “Anggaran Rp 1,4 Miliar di DPRD Cianjur, Kok Rasanya Lebih Misterius dari Harta Karun?”

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Disarpus Kabupaten Cianjur Gelar Lomba Mewarnai Tingkat Kabupaten, Tanamkan Gemar Membaca Sejak Dini

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Kapolsek Usep Nurdin, Hadir Menyulam Sinergi di Hari TNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Dari Medan Tugas ke Medan Amal: Kiprah Kapten Suhardi di HUT TNI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:13 WIB

RSUD Cimacan Gelar Direktur Cup, Lapangan Jadi Ajang Silaturahmi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Dari Ring ke Prestasi, Bupati Cianjur Dukung LCS 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Grand Opening Cluster Avani: Saatnya Udara Sejuk Jadi Gaya Hidup di Cipanas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:05 WIB

SPPG Bermasalah Dihentikan Sementara, Bupati Wahyu Tegaskan Pentingnya Standar Kesehatan

Berita Terbaru