Jakarta|| Detikupdate.com – Beberapa bulan terakhir, jagat hukum Indonesia bagaikan ombak besar yang dihantam badai, setelah sosok advokat nasional Dr. M. Firdaus Oiwobo AMD, SH, SHi, MH tiba-tiba menjadi buah bibir dunia. Aksinya yang tak sengaja naik ke atas meja persidangan, layaknya prajurit yang berdiri di menara pengawas, membuat publik tercengang hingga berita itu menggema sampai ke negeri-negeri jauh. pada (20/11/2025).
Namun, dari kejadian yang bermula sepele itu, Firdaus justru menghadapi gelombang besar yang menghempaskannya. Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis, memutuskan memecatnya secara sepihak, seperti petir yang menyambar tanpa mendung. Tidak berhenti di situ, Mahkamah Agung (MA) pun membekukan berita acara sumpah Firdaus tanpa sidang etik, sebuah langkah yang bagi Firdaus seperti putusan pengadilan tanpa hakim.
Yang lebih ironis, Firdaus tak menerima secarik kertas pun sebagai bukti pemecatan atau pembekuan itu. Semua informasi ia ketahui dari arus media sosial, seolah status profesionalnya hanyut terbawa arus sungai digital, tanpa pernah disampaikan melalui jalur resmi.
Tak tinggal diam, tim Firdaus menelusuri akar persoalan. Dan dari penelusuran itu muncul temuan mengejutkan: nama Siti Jamaliah Lubis diduga tidak tercatat sebagai ketua umum KAI di sistem Ditjen AHU Kemenkumham. Publik pun makin riuh, karena keputusan penting terkait nasib advokat negeri ini diambil oleh sosok yang status hukumnya sendiri bak rumah tanpa pondasi.
Firdaus sendiri yang dilantik oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui pemecatan tersebut. Baginya, tidak sah seseorang mengibarkan bendera komando jika ia bukan pemegang mandat resmi. Karenanya, ia memilih mengayuh biduknya menuju Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan.
Sidang Judicial Review pada 19 November 2025 pun berlangsung panas namun penuh warna. Para hakim, kuasa hukum, hingga Firdaus sendiri sempat terlibat dalam suasana yang mencair, ketika kronologi kasus itu terdengar seperti cerita satir hukum yang menampar logika. Pembekuan sumpah Firdaus oleh MA melalui Pengadilan Tinggi Banten dinilai seperti keputusan yang ditempa di dapur gelap, tanpa resep hukum yang semestinya.
Setelah persidangan, Firdaus berbicara lantang. Ia menilai Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan mengganti Ketua MA, Prof. Sunarto, karena langkah sepihak tersebut mencoreng marwah hukum negara.
“Bukan saya saja,” ujarnya, “banyak advokat juga diperlakukan seperti kapal yang dibalik tanpa kompas, dipecat sepihak tanpa sidang etik.”
Firdaus juga menyinggung bahwa jika nahkoda organisasi advokat saja diduga tak terdaftar secara resmi, bagaimana mungkin surat-surat keputusan yang diterbitkannya bisa dianggap sah?
Dalam ruang sidang MK, cerita itu bahkan membuat suasana mencair. Para hakim tampak tersenyum geli mendengar kronologi demi kronologi, seolah hukum yang seharusnya menjadi pagar negara malah diperlakukan seperti sandiwara di panggung terbuka.
“Rakyat sudah cerdas. Jangan lagi jalankan roda hukum dengan cara-cara yang timpang dan menabrak garis,” tutup Firdaus, penuh keyakinan. (Rst)





















