Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – Sumatera Utara,-* Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan , S.H memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan di JIBI kopi jl . H.M Said Medan 17 April 2025 .

Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan .
Dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan dengan tepat .
Dimana terlapor yang kurang kooperatif secara resmi dipanggil oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena sudah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019 .

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.

Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil .

“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sebelum nya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025 , dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .

Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .

Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan ( Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi . *(Tim)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan
Tragis: Dua Balita Jadi Korban Longsor Akibat Intensitas Hujan Lebat di Cipanas
Peringatan Hari Raya Waisak Vihara Sakyawanaram Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Toleransi Antar Umat Beragama
Pemko Medan Lantik Pengurus Pedagang Pasar Dan Rayakan HUT Ke 10 Pasar Induk Laucih, Tema Kesejahteraan Sama Dengan Visi Walikota Medan
Yayasan Amal Kebajikan Indonesia (YAKIN) Rayakan HUT ke-1 Tahun dan Bagikan Ratusan Sak Sembako Beras
Siswa Generasi Emas Cianjur dapatkan Pengetahuan tentang Pembinaan Pemasyarakatan di Lapas Cianjur
Pesta Juara Persib, Farhan: Kota Bandung Memang Ramai, Tapi Tetap Aman
Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan berstatus DPO diamankan petugas imigrasi bandara Kualanamu

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:17 WIB

ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan

Senin, 12 Mei 2025 - 18:44 WIB

Tragis: Dua Balita Jadi Korban Longsor Akibat Intensitas Hujan Lebat di Cipanas

Senin, 12 Mei 2025 - 16:59 WIB

Peringatan Hari Raya Waisak Vihara Sakyawanaram Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Toleransi Antar Umat Beragama

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:52 WIB

Pemko Medan Lantik Pengurus Pedagang Pasar Dan Rayakan HUT Ke 10 Pasar Induk Laucih, Tema Kesejahteraan Sama Dengan Visi Walikota Medan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:55 WIB

Siswa Generasi Emas Cianjur dapatkan Pengetahuan tentang Pembinaan Pemasyarakatan di Lapas Cianjur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:39 WIB

Pesta Juara Persib, Farhan: Kota Bandung Memang Ramai, Tapi Tetap Aman

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan berstatus DPO diamankan petugas imigrasi bandara Kualanamu

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:35 WIB

Awal Menuju Perubahan, Program Kecil Berdampak Positif Bagi Masyarakat

Berita Terbaru