BREBES//detikupdate.com — Sebuah proyek pembangunan di lingkungan pedukuhan Nambo, Desa Banjarharjo, menjadi sorotan tajam warga setempat. Pekerjaan yang berjalan ini dinilai dikerjakan asal-asalan, tidak hanya karena tidak dipasangnya papan informasi proyek, tetapi juga diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang seharusnya berlaku.kamis 15/10/2026
Hingga saat ini, tidak ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut secara tegas bertujuan menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Tanpa papan informasi, warga tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Diduga Lebar Pondasi Hanya Setengah dari Standar
Kekhawatiran warga semakin bertambah setelah dilakukan pengamatan langsung di lokasi. Berdasarkan spesifikasi yang seharusnya diterapkan:
Standar seharusnya: Lebar pondasi bawah 40 cm, bagian atas 30 cm
Di lokasi ditemukan: Hanya terpasang sekitar setengah dari ukuran yang ditetapkan
Artinya, pondasi yang menjadi tumpuan bangunan tidak dibangun sesuai ketentuan teknis, yang dikhawatirkan dapat membahayakan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Warga Mendesak Pemeriksa Menyeluruh,Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Warga berharap instansi terkait segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi, ketersediaan papan informasi, hingga kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
“Kami ingin pembangunan yang benar-benar berkualitas dan terbuka informasinya. Jangan sampai anggaran negara habis, tapi hasilnya tidak sesuai standar dan membahayakan kita semua,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga Desa Banjar Harjo berharap Segera dipasang papan informasi proyek sesuai UU KIP,Dilakukan pemeriksaan ulang spesifikasi teknis pekerjaan, Jika terbukti tidak sesuai, segera dibenarkan sesuai standar yang berlaku.( Gofur )










