Jangan Tunggu Kerinci Hancur Baru Bertindak, PETI di Batang Merangin Adalah Ancaman Tahap Awal yang Serius

DETIK UPDATE.COM

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:08 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI | Kerinci sedang memasuki fase paling mengkhawatirkan dalam sejarah ekologinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI secara terang-terangan beroperasi di aliran Sungai Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin. Masuknya PETI ke Bumi Sakti Alam Kerinci bukan persoalan kecil yang bisa dinormalisasi. Kerinci bukan wilayah dengan sejarah panjang tambang emas ilegal berskala besar, sehingga kemunculan aktivitas ini harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan ruang hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan yang sistematis. Vegetasi sempadan sungai dibuka paksa, alur Sungai Penetai berubah akibat pengerukan, tebing runtuh, dan air sungai keruh pekat oleh lumpur tambang. Pola kerja dengan alat berat yang masuk ke kawasan hulu menegaskan bahwa ini bukan aktivitas subsisten warga, melainkan operasi bermodal dengan jaringan yang terorganisir.

Ini bukan kejadian baru. Pada November 2022, operasi terpadu Polres Kerinci di lokasi yang sama mengamankan empat orang terduga pelaku PETI, setelah sebelumnya masyarakat melaporkan masuknya alat berat menuju kawasan tersebut. Bahwa aktivitas serupa masih ditemukan dan terus bertahan hingga informasi terbaru pada 12 Oktober 2026 menjadi bukti bahwa penindakan selama ini belum menyentuh akar persoalan dan PETI dibiarkan memiliki ruang untuk kembali.

Ancaman ini menjadi berlipat karena titik yang disasar berada dalam bentang ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat. TNKS adalah bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia sejak 2004. Bagi Kerinci, TNKS bukan sekadar status konservasi, melainkan penopang langsung kehidupan, penjaga sumber air, penyeimbang ekosistem, dan habitat ikan semah yang bernilai ekologis dan budaya. Ketika PETI merangsek ke kawasan ini, yang dirusak adalah sistem kehidupan itu sendiri.

Data kerusakan tidak bisa lagi dibantah. Analisis Forest Watch Indonesia mencatat sekitar 105 hektare kawasan hutan taman nasional telah rusak, dengan mayoritas bukaan berada di Daerah Aliran Sungai Penetai. Data KKI Warsi berbasis citra satelit Sentinel-2 juga mencatat peningkatan bukaan hutan akibat tambang emas ilegal di klaster Kerinci, Merangin, dan Bungo dari sekitar 572 hektare pada 2022 menjadi sekitar 699 hektare pada 2023. Angka itu bukan statistik, setiap hektare adalah kerusakan yang butuh puluhan tahun untuk dipulihkan, jika masih mungkin.

Di titik inilah ketegasan negara diuji. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, telah menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap praktik beking tambang ilegal. Pernyataan tegas Kapolri tersebut harus menjadi rujukan utama bagi seluruh jajaran di daerah. Kapolri memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang menjadi beking tambang ilegal tanpa ragu dan tanpa pandang bulu, serta meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan oknum yang bermain dan membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Instruksi tersebut sangat jelas dan harus diterjemahkan secara keras di Kerinci. Jika alat berat bisa masuk berulang kali ke kawasan yang seharusnya steril, jika bukaan hutan terus bertambah dalam kawasan taman nasional, maka publik berhak bertanya tentang adanya pembiaran dan beking yang melanggengkan aktivitas tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja lapangan, tetapi harus menyasar pemodal, pemilik alat, hingga oknum yang memberikan perlindungan.

Kerinci tidak boleh menunggu kerusakan menjadi luas baru bertindak. Dalam logika pengelolaan lingkungan, pencegahan jauh lebih penting daripada pemulihan yang hampir mustahil. Yang menjadi sorotan bukan masyarakat, melainkan aktivitas pertambangan ilegal yang masuk dan berpotensi meninggalkan warisan kerusakan ekologis. Jika hari ini dibiarkan, maka hutan yang terbuka tetap berada di Kerinci, sungai yang keruh tetap berada di Kerinci, dan masyarakat Kerinci yang akan menanggung seluruh konsekuensinya untuk generasi mendatang. (*)

 

Berita Terkait

Kapolri Perintahkan Operasi Masif Narkoba di Sejumlah Daerah, Efektivitas Penindakan Bandar Dipertanyakan
# Cueki Undangan Pertama, Polda Sumut Siapkan Undangan Klarifikasi Kedua terhadap Terlapor Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Usai Sholat Jumat, Kapolsek Paguyangan Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Jumat Curhat: Lemahnya Iman Bisa Berujung Keputusasaan, Cegah Kekerasan Hingga Kehilangan Nyawa  

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Warga Margadana Tegal Nikmati Diskon PBB Lebih dari 50%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Mahasiswa PKTJ Tegal Soroti Minimnya Lahan Parkir di Brebes, Desak Pemerintah Sediakan Fasilitas Layak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Peduli Anak Yatim dan Ekonomi Keluarga, MBK Ventura Gandeng OJK Edukasi Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Dukung Program Indonesia Asri, AKP Tasudin, S.H., M.H. Pimpin Penanaman Pohon di Wilayah Paguyangan  

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:42 WIB

INSPI Kabupaten Brebes Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol: Tegakkan Independensi Pers & Perkuat Sinergi DPC 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Hampir Setahun Mengendap, LSM Datangi PA Brebes Pertanyakan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai

Berita Terbaru

BREBES

Warga Margadana Tegal Nikmati Diskon PBB Lebih dari 50%

Jumat, 16 Okt 2026 - 17:16 WIB