Kasus Rabusin Dinilai Lemah Secara Pembuktian, Komisi III DPR RI Diminta Jaga Kredibilitas Hukum

DETIK UPDATE

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 00:50 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam situasi ini, suara masyarakat dan para pemerhati hukum semakin lantang meminta Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat untuk turun tangan mengawasi jalannya persidangan dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi serta penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Bagaimana mungkin surat yang menjadi dasar tuduhan baru lahir setelah laporan dibuat? Ini tidak masuk akal dan sangat lemah secara hukum,” ujarnya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Rabusin menilai, jaksa dan hakim dalam perkara ini telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menegaskan, jaksa terlalu memaksakan perkara tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat, sementara hakim seharusnya berani mengambil keputusan bebas jika memang tidak ada dua alat bukti yang sah. “Saya berharap majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dan tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai saya dikorbankan hanya karena alat bukti yang lemah dan cacat,” pungkasnya.

Desakan agar Komisi III DPR RI turun tangan bukan tanpa alasan. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan tidak ada praktik main mata, kongkalikong, atau penyalahgunaan kewenangan di daerah. Kasus Rabusin menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan dari pusat agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Rabusin berharap, dengan adanya perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI, proses hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren dapat berjalan transparan, objektif, dan benar-benar berpihak pada keadilan. Ia menegaskan, jika bukti tidak kuat dan unsur delik tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya hakim memutuskan dirinya bebas demi hukum. “Saya mohon, Komisi III DPR RI benar-benar mengawasi kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh permainan di tingkat daerah. Saya ingin bebas karena memang tidak ada bukti yang sah,” tegas Rabusin.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan di daerah. Sorotan tajam dari masyarakat dan permintaan pengawasan dari Komisi III DPR RI diharapkan mampu mendorong lahirnya putusan yang benar-benar adil dan berpihak pada kebenaran. (*)

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Blangkejeren Diuji Integritasnya, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dalam Perkara Agraria
Sawah Warga Terdampak Akibat Tanggul Jebol, Kadis Pertanian Gayo Lues Gerak Cepat Tinjau Lokasi
Gotong Royong Lawan Longsor, Babinsa dan Warga Tingkem Bersatu Pulihkan Jalan
Babinsa 08/Blangpegayon Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Desa di Wilayah Desa Binaan
Kadis Pertanian Gayo Lues Tinjau Lokasi Optimalisasi Lahan di Dabun Gelang
Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan
​Sungai Pining dan Pertik Meluap, Satu Rumah Warga di Gayo Lues Terpaksa Dibongkar
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Melaksanakan Komsos Dengan Toga, Todat dan Perangkat Desa di Desa Binaan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 01:25 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Senin, 16 Maret 2026 - 00:47 WIB

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:39 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:20 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Terima Mandat Penuh Menentukan Cawapres dari Partai Cinta Negeri

Senin, 9 Februari 2026 - 10:58 WIB

200 Kg Ganja Gagal Beredar, BNN Ringkus Tiga Pelaku Jaringan Aceh–Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:00 WIB

Pengabdian, Keikhlasan, dan Jalan Panjang Perjuangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:39 WIB

PW GPA DKI Dukung Keberhasilan BNN Bongkar Pabrik Narkoba Liquid Vape di Jakut

Senin, 5 Januari 2026 - 22:12 WIB

Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman, publik Nilai Kapolda Sumbar Tunjukkan Kepemimpinan Tegas dan Humanis

Berita Terbaru