Detikupdate.com (BREBES) – Seorang dokter dengan status Aparat Sipil Negara (ASN) di Brebes diduga melakukan tindak asusila kepada perawat di sebuah rumah sakit milik pemerintah. Kabar dugaan adanya tindak asusila itu muncul, paska beredarnya sebuah potongan chating antara keduanya.
Dr

Dr Tambah Ragarjo
Dimana, di dalam chatingannya itu, dokter ASN berinisial A itu melakukan komunikasi bernada tidak senonoh dengan perempuan yang tidak lain adalah seorang perawat yang bekerja di pempat dokter tersebut berdinas.
Aktifis dari Yabpeknas RI Heri Tato kepada awak media Senin, 12 Januari 2026 mengaku sudah mendengar kabar adanya hubungan asmara segitiga antara dokter ASN berinisial A, karyawan P3K berinisial E dan seorang perawat wanita.
Heri Tato menyebut, perbuatan dokter ASN berininisial A yang melakukan chating bernada mesum terhadap perawat wanita itu sudah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 Huruf N, Pasal 3 Huruf F Tentang Kewajiban Menjaga Martabat ASN dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang.
Dimana, untuk sanksinya bisa dikenakan hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat. Yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku ASN.
Selain itu, yang bersangkutan juga bisa dijerat dengan hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Yakni tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang tertuang di Pasal 5. Dimana untuk pelecehan non fisik bisa dikenakan hukuman penjara selama 9 bulan. Dan di Pasal 6 untuk pelecehan fisik ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Dan di Pasal 15, karena dokter tersebut merupakan pejabat negara, makan hukuman bisa di tambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Heri Tato. Untuk itu pihaknya berharap Dinas Kesehatan Brebes untuk memberikan sanksi tegas, yakni dengan di non aktifkan dari jabatannya terhadap oknum dokter ASN tersebut. Apalagi, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik bupati selaku kepala daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Dr. Tambah Raharjo ditemui di ruang kerjanya mengaku sudah mendengar adanya kabar dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh bawahannya. Terkait kait dengan masalah itu, pihaknya juga sudah mulai memanggil pihak-pihak tekait.
“Kita sudah memanggil salah satu dari mereka yang ikut terlibat, untuk dimintai keterangan. Dan lainnya akan di panggil menyusul,” ujar Tambah Raharjo. Membaca dari chating yang telah beredar, lanjut dia, hal itu sudah masuk kategori pelanggaran etik. Meski begitu, dinas belum melangkah lebih jauh untuk memberikan saksi, lantaran belum semuanya di klarifikasi.***





















