Cianjur – Seperti mengangkat tirai yang menutupi panggung gelap, BNNK Cianjur bersama Bupati Cianjur serta unsur Forkopimda dan Forkopimcam memusnahkan barang bukti tanaman narkotika golongan I jenis khat (Catha edulis). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNK Cianjur, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. pada kamis ( 27/11/2025 )
Kepala BNNK Cianjur, M. Affan Eko B. S., S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa penemuan tanaman terlarang ini berawal dari laporan masyarakat, pemetaan kerawanan, hingga pengamatan visual yang seolah menunjuk “jejak hijau mencurigakan” di balik lebatnya perkebunan wilayah Puncak.

Penyelidikan lapangan pada 13–17 Oktober dan 5–6 November 2025 membawa tim ke kawasan Pasir Sumbul, lereng Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Di sanalah, di hamparan lahan ±10.000 meter persegi, petugas menemukan kurang lebih 75 batang tanaman khat tumbuh menyelusup di medan lembab berbatu dengan kemiringan 5–50 derajat, terlalu curam bagi roda dua, apalagi roda empat.
“Lokasinya seperti sengaja disimpan di balik lipatan gunung,” ujar Affan. Medan yang sukar dijangkau itu menguatkan dugaan bahwa penanaman dilakukan secara terselubung, memanfaatkan kesunyian hutan sebagai tirai penyembunyi.
Untuk memastikan legalitas tanaman, sampel daun dan batang diuji di Pusat Laboratorium Narkotika BNN Lido, Bogor. Melalui hasil pemeriksaan SSPL7 GJ/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dipastikan bahwa sampel tersebut positif merupakan khat, narkotika golongan I nomor urut 140 sesuai Permenkes No. 7 Tahun 2025 dan UU 35/2009.
Affan menegaskan bahwa temuan ini ibarat “alarm bahaya” yang berbunyi dari balik pegunungan Cianjur. Letak geografis dataran tinggi yang subur, akses wisata yang padat, serta mobilitas warga negara asing di kawasan Puncak menjadi ceruk potensial bagi budidaya narkotika secara sembunyi-sembunyi.
Pemusnahan tanaman khat ini bukan sekadar ritual hukum, melainkan peringatan keras bahwa kejahatan narkotika kini tidak hanya bergerak di lorong gelap perkotaan, tetapi juga menyelinap lewat jalur organic cultivation hingga ke jantung kawasan konservasi. “Ancaman ini bukan lagi bayang-bayang di cakrawala, tapi nyata berdiri di hadapan kita,” ungkapnya.
BNNK Cianjur mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, aparat hukum, TNI–Polri, tokoh masyarakat dan agama, hingga pengelola kawasan konservasi untuk memperketat pengawasan wilayah perbukitan dan lahan tidur, melakukan pendataan aktivitas berkebun non-lokal, serta memperkuat patroli terpadu dan kolaborasi intelijen.
Affan mengapresiasi kerja sama Kodim 0608, Polres Cianjur, Pemkab Cianjur terutama Bupati Cianjur, pengelola TNGGP, Kecamatan Pacet, serta BNN Provinsi Jawa Barat. “Semoga sinergi ini tetap kokoh, seperti akar yang saling menguatkan di lereng gunung,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bupati Cianjur, dr. Wahyu, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BNN baik BNN Kabupaten Cianjur, BNN Provinsi Jawa Barat, maupun BNN Pusat atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen kuat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum, TNI–Polri, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penindakan hingga pemusnahan tanaman khat tersebut.
Tidak lupa, bupati menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan para tokoh yang selama ini aktif memberikan laporan, dukungan, serta kerja sama dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dari tanaman terlarang.
“Hari ini menjadi bukti bahwa Cianjur tidak memberi sejengkal pun ruang bagi narkoba dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Bupati menyebut kolaborasi seluruh unsur BNN, aparat hukum, dan masyarakat adalah benteng yang harus terus diperkuat agar Cianjur tetap aman, bersih, dan terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba, termasuk tanaman terlarang yang baru-baru ini ditemukan.
(Rst)





















