Ucapan “Tantang Wartawan” dari Oknum Kades Memicu Amarah Kalangan Pers

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 23:03 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, – Suasana yang awalnya tenang di GOR Desa Sadananya mendadak berubah seperti bara tersulut angin. Sebuah ucapan bernada tinggi terlontar dari salah satu peserta forum, membuat ruangan yang tadinya khidmat seketika menjadi riuh. Di hadapan peserta lain, suara itu terdengar jelas:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.”
“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

Kalimat yang jika diterjemahkan bermakna:
“Wartawan urusan saya, saya bertanggung jawab.”
“Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan tersebut sontak menguak tanda tanya besar, ada apa sebenarnya? Forum macam apa yang berlangsung hingga seseorang merasa perlu menantang terang-terangan profesi wartawan seperti ksatria yang mengetuk perisai di tengah gelanggang.

Informasi awal menyebutkan kegiatan tersebut melibatkan unsur masyarakat dan aparatur desa. namun konteks lengkap isu apa yang dibahas, siapa yang berbicara, dan mengapa pernyataan itu terlontar, masih tertutup kabut. Sementara publik menunggu, pertanyaan terus menggelinding seperti bola salju.

Bagi insan pers, ucapan bernada menantang seperti itu bukan sekadar letupan emosi sesaat. tak sedikit jurnalis yang menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena dilontarkan dalam forum yang semestinya menjunjung transparansi, musyawarah, dan profesionalisme.

Wartawan bukan samsak tempat menyalurkan amarah. mereka bekerja sebagai penjaga gerbang informasi, menjalankan fungsi kontrol, dan memegang mandat undang-undang. Mengintimidasi pers serupa mencoba membungkam lonceng informasi di tengah kota tidak hanya keliru, tapi juga melanggar hukum.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 ayat (1): kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.

Pasal 4 ayat (3): pers memiliki hak mencari dan menyebarkan informasi.

Pasal 18 ayat (1): setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik terancam pidana hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Dengan dasar ini, tindakan atau ucapan yang bernada membungkam jurnalisme dapat dianggap bagian dari upaya menghalangi proses kerja pers.

Derij, Wakil Pemimpin Redaksi Satunews.id, tegas menyoroti sikap arogan tersebut. Menurutnya, merendahkan profesi jurnalis sama saja mencoba menutup mata publik dengan kain gelap.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan etika, aturan, dan mandat undang-undang bukan tekanan, bukan rasa takut.

Redaksi akan terus menggali duduk persoalan sebenarnya, siapa sosok yang berbicara, apa kapasitasnya dalam forum, serta isu apa yang sedang diperdebatkan hingga ucapan itu meluncur tajam seperti panah.

Kami juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait. Transparansi menjadi kunci agar publik tidak hanya disuguhi potongan peristiwa, tetapi dapat memahami gambaran utuh apa yang sebenarnya terjadi di GOR Desa Sadananya.

(Red)

Berita Terkait

PAS Beres Diluncurkan, Pemkab Brebes Persempit Celah Korupsi Presensi ASN
Satpol PP Brebes Genjot Legalitas Hotel dan Karaoke, Antisipasi Prostitusi Terselubung hingga Miras
Reses di SDN Cimacan II, H. Lukmanul Hakim Dengarkan Aspirasi Warga dan Pastikan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi
Geger Seorang Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam, Polisi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian dan Evakuasi
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Program Wardoyo: Ribuan Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kurang Mampu Kecamatan Losari  
Semangat Menggelora, Suporter Persib Wilayah Losari Cirebon Padati Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB

PAS Beres Diluncurkan, Pemkab Brebes Persempit Celah Korupsi Presensi ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 16:13 WIB

Satpol PP Brebes Genjot Legalitas Hotel dan Karaoke, Antisipasi Prostitusi Terselubung hingga Miras

Senin, 25 Mei 2026 - 14:50 WIB

Reses di SDN Cimacan II, H. Lukmanul Hakim Dengarkan Aspirasi Warga dan Pastikan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Senin, 25 Mei 2026 - 10:38 WIB

Geger Seorang Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam, Polisi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian dan Evakuasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:06 WIB

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:06 WIB

Program Wardoyo: Ribuan Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kurang Mampu Kecamatan Losari  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:34 WIB

Semangat Menggelora, Suporter Persib Wilayah Losari Cirebon Padati Jalan Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Masjaka Babakan dan Konsultan Bahas Rencana Drainase 6 Km Jl. Jenderal Sudirman Ketanggungan

Berita Terbaru