Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Deni Affaldi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:43 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, 3 Juli 2025.

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga besar Reni TKW asal Aceh tenggara mengucapkan terimakasih kepada bupati talangi 72 juta untuk pemulangan jenazah
Detik Update Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara: Komitmen Media Mengawal Pembangunan dan Rakyat Sejahtera
Kapolres Aceh Tenggara Gelar Turnamen Bola Voli “Kapolres Cup 2” dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Berat Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal, 1 Luka Berat — Pelaku Ditangkap Usai Buron 8 Hari
Menyambut Hut ke 51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Jalan Santai,
Dr Indra Utama Di Lantik untuk ke 2 kali ya sebagai Rektor UGL Aceh.
PS MAN 1 Kutacane Ukir Sejarah, Angkat Piala Bupati Agara 2025
Kakek Kandung Lecehkan Cucu Sendiri di Aceh Tenggara, Masyarakat Resah

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:31 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:40 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:36 WIB

Polda Sumut Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:40 WIB

Pelanggaran UU SPPA? Penahanan Anak oleh Polsek Medan Labuhan Diprotes

Selasa, 29 April 2025 - 00:21 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Senin, 28 April 2025 - 23:48 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 12:49 WIB

Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah

Senin, 28 April 2025 - 11:44 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Berita Terbaru

DAERAH

Pemdes Karyabakti diduga Gelapkan Bantuan KPM

Rabu, 2 Jul 2025 - 19:20 WIB