Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Deni Affaldi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:43 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, 3 Juli 2025.

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TMMD ke-125 Kodim 0108/Aceh Tenggara Resmi Ditutup, Seluruh Target Tercapai 100 Persen
Kesigapan Polres Aceh Tenggara, Pelaku Penusukan di Stadion Syahadat Ditangkap Hanya dalam Hitungan Menit
Detik-detik Proklamasi, Wakil Bupati Aceh Tenggara Pimpin Pengibaran Merah Putih di Kutacane
Polres Aceh Tenggara Gelar Penyerahan Kerangka Manusia yang Ditemukan di Kebun Pinang, Dipastikan Milik Warga Lawe Menderung
UGL Aceh Tenggara Dapat Dukungan BPSDM Aceh, Beasiswa S-1 hingga S-3 Segera Digulirkan
Kapolres Aceh Tenggara: Pembagian Bendera Merah Putih untuk Masyarakat Sebagai Wujud Nasionalisme dan Penghormatan Kepada Pahlawan
Polres Aceh Tenggara Distribusikan 5 Ton Beras SPHP, Antusias Warga Sambut Gerakan Pangan Murah
Pengedar Sabu dan Pemilik Ganja Diciduk, Polres Agara Bongkar Jaringan Hingga ke Bukit Tusam

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Rem Blong di Jalur Maut Ciloto, Truk Nyemplung Jembatan Cikundul: Sopir Selamat dari Pelukan Takdir

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Hidup Terkurung, Mati Terjerat: Warga Binaan Lapas Cianjur Nekat Gantung Diri

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Papan Informasi Hilang, Helm Pun Tak Terpakai: Kontraktor Main-main dengan Aturan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Dishub Cianjur Siapkan Rekayasa Terminal Cipanas, Kabid Lalin: Saatnya Dicoba

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:15 WIB

HUT RI ke-80 di IKM Tasikmalaya Meriah, Syahrial Koto Dorong Persatuan dan Pembangunan Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Fakta Baru, H. Utomo: Semua Transaksi Ada Bukti Sah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:41 WIB

KCP Dampingi Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polsek Sekayam, Kapolsek: Silakan Lanjut ke Uji Forensik

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Alex Adam Putra: Pemalsu Tanda Tangan Tak Hadiri Undangan Polsek, PT. G Diduga Hindari Klarifikasi

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Skandal Gratifikasi di Balik Sosialisasi Antikorupsi Aceh Singkil

Jumat, 22 Agu 2025 - 02:57 WIB