Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Berat Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal, 1 Luka Berat — Pelaku Ditangkap Usai Buron 8 Hari

Deni Affaldi

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:59 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar konferensi pers atas kasus penganiayaan berat yang mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Peristiwa yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu, menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

Konferensi pers berlangsung di Aula Mapolres Aceh Tenggara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, didampingi oleh Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, anggota DPRK Aceh Tenggara, serta pejabat utama Polres, yakni Kabag Ops dan Kasat Intelkam.

Pelarian Tersangka Berakhir Usai 8 Hari Buron, Tersangka berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutalnya. Berdasarkan penyelidikan, berikut jejak pelarian pelaku selama 8 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Pertama Usai melakukan penganiayaan, tersangka berjalan ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Ia bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti, Hari ke dua Sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tui Jongkat hingga sore hari, Hari ke Tiga dan empat Ia kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tui Jongkat, Hari ke Lima dan Enam Tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar, Hari Tujuh Ia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung/hutan konserpasi, Hari ke Delapan Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Kute meujile Kec Tanoh Alas. sempat membeli makanan di warung dan berjalan ke arah rumah pamannya. Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB.

Jenis-Jenis Barang bukti yang di sita oleh Pihak Kepolisian 1 Bilah pisau parang yang digunakan tersangka pada saat pembacokan, 1 buah HP Android merk VIVO Y15 S yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah HP Samsung Lipat, 2 buah charger HP, 1 buah pisau cutter, 1 buah batu asah, 1 buah ketapel kayu buatan, 1 buah Korek api, 1 buah lampu teplon, 1 buah buah panci ukuran kecil, 1 buah botol Aqua sedang berisi minyak tanah, 1 buah jerigen yang berisikan air putih, 1 buah botol kecil sedang berisi air putih, 1 buah tas pinggang warna cokelat, 1 buah sajadah warna merah , 2 bungkus plastik garam ukuran kecil, 1 buah kunci sepeda motordan dan 1 buah goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban

Kapolres menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, di mana sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung ibu dari pelaku. Motif pasti dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun,” tegas AKBP Yulhendri.

Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ditekankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga besar Reni TKW asal Aceh tenggara mengucapkan terimakasih kepada bupati talangi 72 juta untuk pemulangan jenazah
Detik Update Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara: Komitmen Media Mengawal Pembangunan dan Rakyat Sejahtera
Kapolres Aceh Tenggara Gelar Turnamen Bola Voli “Kapolres Cup 2” dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Menyambut Hut ke 51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Jalan Santai,
Dr Indra Utama Di Lantik untuk ke 2 kali ya sebagai Rektor UGL Aceh.
PS MAN 1 Kutacane Ukir Sejarah, Angkat Piala Bupati Agara 2025
Kakek Kandung Lecehkan Cucu Sendiri di Aceh Tenggara, Masyarakat Resah
Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Aceh Tenggara Cair Sebelum HUT ke-51

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:55 WIB

Warga Keluhkan Jalan Berlumpur Tak kunjung di perbaiki, Sangat Beresiko Kecelakaan di Musim Penghujan Tiba

Senin, 30 Juni 2025 - 21:14 WIB

Kalapas Cianjur Berikan Arahan dan Pengenalan Kepada CPNS 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 00:12 WIB

Ketua DPRD Harapkan Reuni Akbar SMANSA Cianjur Bukan Sekedar Wadah Dalam Membantu Kemajuan Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:52 WIB

Azka Jovita Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Karate Internasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:21 WIB

Gubernur Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:48 WIB

Momentum Indonesia Bangun Kemajuan dan Peradaban Berbasis Masjid

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:55 WIB

Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Edukasi Narkoba GAMKI Goes To Campus

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:48 WIB

Wakil Bupati Komando Tarigan, SP Menghadiri “Penaburan Benih Ikan Nila Padat Tebar Tinggi” di Kolam SRP Desa Sukanalu Oleh Koperasi Produsen Garuda Merah Putih

Berita Terbaru