Kutacane_Pelaku pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh S (65) kepada J (13) di Aceh Tenggara. Diketahui dari keterangan saksi, pelaku sudah melakukan pelecehan tersebut lebih dari satu kali terhadap korban yaitu cucu kandungnya sendiri J (13).
Diketahui dari keterangan Kepala Desa di Kecamatan Badar inisial (W) pelaku dan korban tinggal di desa tersebut, sebagai pendatang.
“Pelaku dan korban bukan warga sini, pelaku dan korban itu warga Desa lain namun masih satu Kecamatan.” Kata kepala desa kepada tim Wartawan saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga Desa yang menjadi saksi (M), sebagai saksi mata atas pelecehan tersebut mengaku, melihat kejadian pelecehan seksual yang dilakukan di pondok gubuk belakang rumah pelaku, sekitar pukul 14.13 Wib, Minggu siang (15/6/2025).
sebagai saksi mata, Ia melaporkan kejadian tersebut pada Rabu siang (18/6), kepada tim Wartawan. Pada saat melapor, (M) mengatakan pelaku pelecehan adalah kakek kandung dari korban, dan sudah melakukan aksinya berulang kali.
“Pada saat saya taya dengan korban, rupanya pelaku sudah melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya itu sudah lebih dari satu kali, pelaku nya juga kakek kandungnya.” Ujarnya.
Diketahui dari keterangan saksi, korban tinggal bersama pelaku dan istri pelaku.
Saat tim Wartawan menayakan kepada saksi, mengapa orang tua korban tidak melapor ke pihak polisi atas kejadian tersebut, (M) mengatakan bahwa ibu dari korban sedikit mengalami keterbalakangan mental dan tidak tinggal bersama pelaku S (65) dan korban J (13), allias beda desa.
“Kami sudah mencoba untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, namun pihak keluarga korban tidak setuju untuk melaporkan atas kejadian tersebut, dengan alasan masih keluarga.” Terang (M) dengan raut wajah resah terhadap pelaku.
Dengan keterangan yang sama, Kepala desa, juga mengatakan bahwa keluarga dari pihak korban tidak mau untuk melaporkan ke pihak berwajib sebab pelaku masih saudara korban.
untuk proses Hukum lebih lanjut prilaku pelecehan tersebut, Kepala Desa (W) berkomitmen akan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum.
(W) juga mencetuskan bahwa pihak keluarga pernah mengungkapkan, keluarga pelaku kebal hukum. “Pada saat saya mencoba melaporkan, pernah juga dari mulut salah satu keluarga pelaku bahwa keluarga tersebut kebal hukum.” lanjutnya
Ia juga berharap pelaku S (65) agar secepat mungkin diproses oleh pihak berwajib. Tim wartawan juga berkomitmen untuk mengawal kejadian tersebut hingga tuntas dan berharap Polres Aceh Tenggara se-segera mungkin menidaklanjuti jika masyarakat melapor.
(Fenra)