Cianjur– Bupati Cianjur dr Wahyu Perdian menyerahkan 330 Surat Keputusan SK pergantian antar waktu PAW dan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Cianjur dari 29 kecamatan, yang di laksanakan di pendopo pancaniti jln Siliwangi Cianjur Pada Sabtu 14 Juni 2025
Acara penyerahan Surat Keputusan SK dan perpanjangan masa jabatan ini menandai babak baru bagi pemerintahan desa di Kabupaten Cianjur, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal itu Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdinan mengatakan BPD harus memaksimalkan peran dan fungsi dalam menyerap aspirasi masyarakat
“Untuk anggota BPD kabupaten cianjur maksimalkan tugas dan fungsinya terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat dan juga fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa agar terjadi keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan program program yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa” kata Wahyu
Sementara itu Ketua ABPEDNAS Kabupaten Cianjur Rini Pujiastuti S.Sos, menambahkan dengan di serahkannya surat keputusan SK Bupati bisa menambah semangat kinerja BPD
“Seharusnya ini dilaksanakan enam bulan yang lalu sesuai dengan Kepala Desa, berhubung BPD banyak PAW banyak pergantian, dan banyak yang meninggal jadi baru beres sekarang, semoga SK BPD ini menambah semangat kinerja BPD dan bisa membantu kinerja para kades di kabupaten cianjur” tuturnya
Hal senada disampaikan kepala dinas DPMD kabupaten cianjur Iwan Lukman mengatakan BPD sudah sesuai dengan tugasnya dalam melaksanakan pengawasan
” tugas BPD saat ini memang sudah sesuai dengan tugasnya masing-masing jadi dia tugasnya mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa, jadi satu paket dengan kepala desa. ibarat sisi mata uang, kades sebelahnya BPD, jadi saling mendukung pengawasan dilaksanakan oleh BPD, singkatnya. (Rst)