Disomasi karena Kritik, LIRA: Ini Negara Demokrasi, Bukan Kerajaan!

DETIK UPDATE

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:55 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menuding bahwa somasi yang dilayangkan oleh Savero Law Firm kepada salah satu media lokal di Aceh Tenggara tidak berdasar dan keliru dalam sasaran. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam peran kontrol sosial masyarakat sipil.

“Somasi itu menurut saya sangat tidak berdasar. Justru menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memahami fungsi media dan LSM sebagai alat kontrol terhadap penggunaan dana publik,” katanya saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 Mei 2025.

Somasi tersebut, menurut Purba, berawal dari pemberitaan salah satu media lokal yang mengangkat dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang oknum kepala desa di Aceh Tenggara. Oknum tersebut, lanjutnya, malah melaporkan media ke polisi dan menggandeng firma hukum untuk mengirimkan somasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu salah kaprah. Media bukan musuh. Mereka bekerja sesuai tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik,” ujarnya.

Purba menambahkan, media dan LSM memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap pengelolaan dana negara seperti Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada polisi atau pengiriman somasi kepada media, apalagi tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.

“Kalau setiap kritik dibalas dengan somasi, lalu kapan masyarakat bisa berbicara? Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum atas peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, menyampaikan data dan informasi secara bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, apa yang dilakukan oleh media dan LSM itu justru sah secara hukum,” jelasnya lagi.

Terkait dengan somasi yang diklaim telah dikirimkan oleh Savero Law Firm, Purba mengaku belum pernah menerima secara resmi surat tersebut baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi.

“Sampai hari ini, saya tegaskan kami tidak pernah menerima somasi apa pun. Kalau hanya disebut-sebut, tapi tidak pernah disampaikan resmi, ya kami juga punya hak untuk melakukan langkah hukum balik,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor karena menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik organisasi dan mengganggu kerja-kerja sosial yang mereka lakukan.

“Kami sedang pelajari kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak mau diam ketika suara kontrol sosial dibungkam,” katanya.

Lebih jauh, Purba mengajak seluruh jurnalis dan aktivis sipil di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, untuk tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menekankan pentingnya peran pers dan LSM dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat desa.

“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Siapa pun yang mengelola dana publik harus siap dikritik dan diawasi. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Savero Law Firm belum memberikan tanggapan atas pernyataan M. Purba. Sementara itu, redaksi media yang disomasi juga belum menyampaikan keterangan resmi.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat kebebasan pers di Aceh. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan terhadap media bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan dana desa. sebut anggota Peradi ini (TIM)

Berita Terkait

Tumpahan CPO Makan Korban, Ngohwan Kecam Pengusaha Nakal: “Ini Sudah Bahaya Jalanan!”
Ratusan Nakes RSUDZA Demo Tuntut Keadilan Jasa Medis: “Jangan Bohongi Kami Lagi!”
Di Tengah Derita Ekonomi, SAPA Kritik Dana Hibah Parpol Naik Lima Kali Lipat: “Pemerintah Seakan Menutup Mata”
Rektor (UGL) Kutacane, Bapak Dr. Indra Utama, M.Pd, bersama Bapak Drs. Jamanuddin, M.AP, melakukan pembahasan rancangan butir-butir kesepakatan bersama (MoU) antara UGL dengan Pemerintah Aceh
Wagub Fadhlullah: Pawai Budaya Jadi Simbol Persatuan dan Kebhinekaan
BPKP Aceh Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi: Dorong Penguatan Tata Kelola di Aceh Tenggara
Puluhan Jamaah Aceh Terlantar, Wagub Turun Tangan
Pertemuan Strategis Pemimpin Daerah dan Legislator: Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Nasional dan Pembukaan Jalan Tembus di Aceh Tenggara- Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:23 WIB

JIM: “Anggaran Rp 1,4 Miliar di DPRD Cianjur, Kok Rasanya Lebih Misterius dari Harta Karun?”

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Disarpus Kabupaten Cianjur Gelar Lomba Mewarnai Tingkat Kabupaten, Tanamkan Gemar Membaca Sejak Dini

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Kapolsek Usep Nurdin, Hadir Menyulam Sinergi di Hari TNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Dari Medan Tugas ke Medan Amal: Kiprah Kapten Suhardi di HUT TNI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:13 WIB

RSUD Cimacan Gelar Direktur Cup, Lapangan Jadi Ajang Silaturahmi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Dari Ring ke Prestasi, Bupati Cianjur Dukung LCS 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Grand Opening Cluster Avani: Saatnya Udara Sejuk Jadi Gaya Hidup di Cipanas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:05 WIB

SPPG Bermasalah Dihentikan Sementara, Bupati Wahyu Tegaskan Pentingnya Standar Kesehatan

Berita Terbaru