Kutacane_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara, meringkus salah satu warung makan yang buka di siang hari pada Bulan Ramadhan, di Desa Kutacane Lama Pasar Belakang Jln Cut Yak Dien Kecamatan Babussalam. Selasa (25/3/2025). Peringkusan ini terjadi Pukul 12.00 WIB. Diketahui, Rumah Makan yang diringkus akibat membuka warung makan secara terang-terangan.
Penertiban yang dilakukan, Kasat Satpol PP Ramisin melalui Kepala Bagian Operasional Penindakan Misyadi Sunanda, menjelaskan tindakan tersebut sudah sesuai seperti yang diinstruksikan Pemerintah Daerah di awal bulan Ramadhan yang lalu. ”untuk menjaga norma-norma disaat menjalankan ibadah puasa warung makan yang buka secara Terang-terangan di bulan Ramadhan harus ditindak tegas, sebab warung makan tidak boleh buka secara terang-terangan di bulan Ramadhan dan harus buka pada pukul 16.00 atau sesudah bada ashar”. Terang Misyadi Sunanda
Sunanda juga mengaku beberapa hari yang lalu sebelum ditindak tegas pihak Satpol PP sudah memantau warung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelihatan oleh masyarakat lain terlalu mencolok dengan buka Terang-terangan. Setelah kami intai beberapa hari ini, bukannya semakin menutup, kedai tersebut malah semakin ramai parkiran sepeda motor di depan kedai nasi.” paparnya
Untuk menindaklanjuti ketidak tertiban pedagang warung nasi, Kepala Bagian Operasional Penindakan, Misyadi Sunanda langsung sigap Perintahkan 2 pelton anggota satpol PP ke lokasi.
“Langsung saya perintahkan anggota 2 pelton untuk mengeksekusi kedai yang bandel tersebut.” lanjutnya
Misyadi Sunanda juga menjelaskan peringatan prihal penertiban Rumah Makan di bulan ramadhan bukan satu atau dua kali namun berkali-kali, bagi rumah makan yang buka di bulan ramadhan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “harus ditindak tegas, bahkan himbauan tersebut juga pernah dilakukan pemerintah daerah melalui surat edaran”. Tegas Sunanda
Diketahui, makanan yang disita dari rumah makan yang ditertibkan, akan diserahkan ke panti asuhan Tunas Murni di Desa Biak Moli Kecamatan Bambel, untuk disedekahkan. (Red)