Cianjur – Hasil keputusan dari persidangan Pengadilan Negri Cianjur ( PN ) Buntut Kisruhnya sengketa Villa Bougenville 2, pihak pengadilan Lakukan persidangan di tempat. pada Jum’at ( 14/2025 ).
Ketua Lembaga Adat Desa Palasari Lilik Suharto menjelaskan”Hari ini pihak pengadilan datang ke lokasi villa Bougenville 2 untuk melakukan persidangan di tempat.
Dihadiri oleh pihak paguyuban, pihak penggugat berikut kuasa hukumnya, serta dihadiri oleh saksi-saksi dan dihadiri juga oleh tergugat baik pengacara maupun semua saksi – saksinya.
Karena program-program hari ini dari pengadilan itu hanya inspeksi, serta melihat pasum yang dijadikan materi persidangan oleh pihak tergugat, maka semuanya sudah diperiksa dengan baik,” Kata Lilik
“Hanya yang disesalkan ada satu ruko yang sekarang sudah menjadi Indomaret, masuk kedalam materi tergugat, tapi mereka tidak bersedia untuk menginspeksi dan bersama – sama melihat ke sana.
Tidak ada penjelasan resmi dari pihak tergugat ataupun dari pihak Hakim yang jelas, ketika kita ajukan itu mereka merasa keberatan untuk meninjau ke lokasi,” Tegasnya
“Bahkan ada salah seorang satpam yang tidak termasuk ke dalam saksi di pengadilan, dengan jelas dan tegas telah menunjuk rumah salah satu warga, bahwa itu dulunya adalah pasum atau istana kuda.
Padahal Dari pihak Perkim sendiri, telah memberikan surat secara resmi kepada PT SATYAMITRA PUTRA PRATAMA secara tegas, Lugas. bahwa pengelolaan Iuran Pengeluaran Lingkungan (IPL) maupun pasum – pasum itu, sepenuhnya adalah menjadi hak dan kewenangan PT. SATYAMITRA PUTRA PRATAMA,” Tutupnya. (Rst)