Detik update, Kuta Cane Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,Kamis 27 Februari 2025.| Bimbingan Teknis penyusunan laporan akhir Panitia pengawas pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati, pada pilkada serentak Tahun 2024 ,untuk Priode 2025-2030.
Acara terima laporan tersebut di adakan Tepat di Kantor Camat Bambel, Desa kuta Lang-Lang, Kutacane, Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara, provinsi Aceh. 25 Februari 2025. Dari ketua dan anggota Panwascam kepada Panwaslih Aceh Tenggara Riduan Efendi ( Koordinator Divisi P2H).
Dalam rangka penyusunan laporan dan evaluasi kinerja panwascam, Panwaslih mengundang tenaga ahli dari Bawaslu Aceh Tenggara Sdri, Lusiana M,Si, dan Sdri, Erda Rina ( Mantan Komisioner KIP ) dan Kaban Kesbangpol M Yani sebagai pengarah laporan realisasi NPHD Panwaslih.
Penyusunan laporan akhir Kecamatan telah di laksanakan awal bulan Februari dengan memperhatikan regulasi dan instruksi Bawaslu, Laporan dimaksud merupakan rangkaian pengawasan tahapan- tahapan pilkada dan laporan realisasi NPHD transparan Kecamatan.
Kemudian kepada Panwascam Diberikan waktu selama 10 hari untuk penyesaian laporan yang dimaksud.
Laporan disusun dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy menggunakan media Flaskdisk atau media penyimpanan lain nya ( masing-masing sebanyak 5 rangkap) dan selanjutnya di sampaikan kepada ketua anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
Ditempat yang sama dan halaman tak berbeda Riduan Efendi S,pd ( Koordinator Divisi P2H Panwaslih Aceh Tenggara) mengatakan atau menyampaikan “” laporan akhir pelaksana pengawasan oleh Kecamatan akan menjadi dasar laporan akhir Aceh Tenggara”ujarnya.
Selanjutnya ” Di sampaikan kepada Panwaslih Aceh dan Bawaslu Republik Indonesia (RI), Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pembuatan laporan disusun secara konferehensif , dengan memperingati kebenaran dan sinkronisasi data serta di lakukan sesuai sistematika dan Format yang telah di tentukan oleh Bawaslu.
Dasar-Dasar Kegiatan :
1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (RI) Nomor : 6 Tahun 2024 Tentang pengawasan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 11 Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 2 melakukan : pelaporan pelaksana pengawasan penyelenggara Pemilihan Ditingkat Kecamatan ke Panwaslih Kabupaten.
2. Surat Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor : B-91/PR.04.01/K1/02/2025 Tanggal 21 Februari 2025, Tentang laporan akhir pelaksanaan pengawasan kepada Panwaslih Kabupaten.
Kemudian dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban kelembagaan setelah selesainya Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Pemilihan Tahun 2024.
Maka Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Diwajibkan membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. itu di nyatakan kan telah selesai sebut Riduan Efendi S,pd.
Menurut Keterangan awak media Detik updat ketika comfirmasi dengan Sektariat Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara Aswin Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar sukses aman dan kondusif.
Peliput Deni Affaldi