Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER Cs Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa di Polrestabes Medan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:12 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, – Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu tanggal 04 /01 /2025 lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.
“Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.
Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.
“Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing”, tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.

Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.

Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.
Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.

Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris.
Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Minta KPK Tindaklanjuti Segera
Terdakwa Mengakui Menolak Visum Terhadap Mayat Korban
Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan
Sah: Eva Yulianti Terpilih Menjadi Ketua BPD HIPKA Kab. Cianjur Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%
Safari Ramadan Kecamatan Buahbatu, Erwin Ajak Umat Muslim Raih Ketakwaan
Akibat Hujan Deras TPA Sarimukti Longsong Sektda Jabar Turun Tangan
Mahasiswa Mengaku di Ancam Kadis PMK Rohil Berujung Laporan ke Polisi, Yandra di Konfirmasi Belum Menjawab
Dandim 0608/Cjr Letkol Yerry Bagus Merdiyanto Lakukan Kunjungan Kerja ke Tempat Penggilingan Beras Wilayah Kec. Cilaku dan Kec. Cianjur

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:27 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa Dalam Rangka Safari Ramadhan Polri

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bakti Religi Polri: Kapolres Simalungun Gelar Safari Ramadha di Pondok Pesantren Dzhunnurain

Selasa, 21 Januari 2025 - 02:11 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Cepat Aduan Masyarakat, Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Berbagi Kasih Natal dengan Insan Pers Wujud Nyata Polri Peduli

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:09 WIB

Polsek Bosar Maligas Turun Tangan, Gerebek Rumah Diduga Bandar Narkoba “KUDIL”, Tidak Temukan Barang Bukti!

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:49 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:26 WIB

Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:57 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Berita Terbaru

DAERAH

Terdakwa Mengakui Menolak Visum Terhadap Mayat Korban

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:52 WIB