Lsm Perkara, Surati Dinas Komimfo, Permintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara.

Deni Affaldi

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:42 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Detik update – Aceh Tenggara – Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm PERKARA ) Aceh Tenggara, Surati PPID Utama, Untuk Mendapatkan Informasi Publik/ Data, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, ( JKN ) Tahun Anggaran 2023, Pada Empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah ( PPID Utama ), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara, Adapun Surat yang di Layangkan Dengan Nomor: 01/PI/LSM-PKR/AGR/I/2025. Pada Tanggal 31 Januari 2025.

Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Lsm PERKARA, Aceh Tenggara, Di Kantor Sekretariat, Jkn Jend Ahmad Yani, Pajak Inpres No 7 Kutacane, Melalui Telepon Seluler, Pada Media Ini Jum’at, 31 Januari 2025, Mengatakan, Telah Melayangkan Surat Permohonan/Permintaan, Informasi Publik Atau Data, Pengelolaan Dana Kapitasi Jasa Kesehatan Nasional ( JKN ) Tahun Anggaran 2023, Pada Uptd Puskesmas Kota Kutacane, Uptd Puskesmas Ngkeran Lawe Alas, Uptd Puskesmas Lawe Sigala-gala dan Uptd Puskesmas Lawe Perbunga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Permohonan Informasi Publik Atau Permintaan Data yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di UPTD Puskesmas, dan Permintaan Data Tersebut Berdasarkan UU Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan Informasi.

Izharuddin, Tambahkan, Surat itu Kita Layangkan Ke PPID Utama, atau Dinas Kominfo, dan Nantinya Surat Tersebut di Teruskan ke Empat UPTD Puskesmas, dalam Sepuluh Hari Kerja Surat Tersebut Tidak di Respon Oleh Pihak Puskesmas Secara Tertulis Maupun Lisan, Maka Lsm PERKARA Akan Mengajukan Surat Keberatan ke Atasan PPID Utama, Yaitu Sekda, Melalui Kominfo, dan Apabila Sekda Tidak Juga Merespon Surat Tersebut Selama 30 Hari Kerja Maka Akan Kita Gugat, Melalui Sengketa Informasi Publik, Ke Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Aceh di Banda Aceh, dan Akan di Sidangkan Nantinya, Tegas Ketua Lsm Perkara.( Suheri )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Tiga Pria di Semadam, Gunakan Bangunan Sekolah Dasar Sebagai Tempat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
Kejari Agara kembali bertindak kades Desa’ lembah haji kec Bambel kab Aceh tenggara di tahan .
Jembatan Mbarung: Harapan Baru dari Pedalaman Aceh Tenggara untuk Konektivitas dan Kesejahteraan Warga
Anggota DPR RI Muslim Ayub Kembali ke SMAN 1 Kutacane, Jadi Pembina Upacara dan Beri Inspirasi untuk Siswa
Ziarah Nasional HUT Ke-80 TNI, Pemkab Aceh Tenggara dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan
HUT ke-61 Partai Golkar di Aceh Tenggara, Gelar Pasar Sembako Murah dan Cek Kesehatan Gratis
RSUD Sahuddin Kutacane Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis Hingga Daerah Perbatasan
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron ke Aceh Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Tiga Pria di Semadam, Gunakan Bangunan Sekolah Dasar Sebagai Tempat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Kejari Agara kembali bertindak kades Desa’ lembah haji kec Bambel kab Aceh tenggara di tahan .

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Jembatan Mbarung: Harapan Baru dari Pedalaman Aceh Tenggara untuk Konektivitas dan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Ziarah Nasional HUT Ke-80 TNI, Pemkab Aceh Tenggara dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:16 WIB

HUT ke-61 Partai Golkar di Aceh Tenggara, Gelar Pasar Sembako Murah dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:49 WIB

RSUD Sahuddin Kutacane Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis Hingga Daerah Perbatasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron ke Aceh Tengah

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

LSM Nilai Klarifikasi Lemah, Dugaan Kelalaian Proyek SDN Lawe Bekung Makin Menguat

Berita Terbaru